Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sikap Demokrat di DPR soal Prabowo Usul Pilkada kembali Dipilih DPRD

 foto

Repelita, Jakarta 19 Desember 2024 - Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan bahwa hingga saat ini partainya belum mengeluarkan arahan terkait wacana perubahan aturan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kembali dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut Dede, pilkada tetap perlu dievaluasi dalam berbagai aspek.

“Yang jelas kita harus bisa membedakan perjalanan waktu sudah 10 tahun lalu. Tentu sekarang kita harus melihat bahwa ternyata dengan dipilih langsung pun masih banyak kendala seperti korupsi, penggunaan anggaran yang tidak tepat dan tidak sesuai,” ujar Dede, yang juga anggota Komisi II DPR, melalui pesan suara pada Rabu, 18 Desember 2024.

Dede menambahkan, saat ini DPR tengah memasuki masa reses hingga 20 Januari 2025. Setelah tahun baru, parlemen akan membahas evaluasi pemilihan umum secara keseluruhan. “Kita harus evaluasi dari berbagai hal, jadi tidak hanya melihat tahun 2014 saja,” tambahnya.

Wacana perubahan sistem pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD pertama kali disampaikan oleh Prabowo Subianto pada perayaan ulang tahun Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 12 Desember 2024.

Prabowo mengungkapkan keluhan tentang anggaran negara dan biaya politik pasangan calon yang dikeluarkan dalam pilkada langsung. Ia mengusulkan agar DPRD yang memilih gubernur, bupati, dan wali kota setelah pemilihan anggota DPR dan DPRD.

Usulan ini mengingatkan pada agenda yang mengemuka pada 2014, di mana DPRD dan eksekutif saat itu mengesahkan perubahan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD.

Namun, pada akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, peraturan pemerintah pengganti undang-undang diterbitkan untuk membatalkan perubahan tersebut dan mengembalikan sistem pilkada langsung.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan opsi perubahan sistem pilkada ini akan dipertimbangkan dalam revisi Undang-Undang Pilkada yang menjadi satu paket dengan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Supratman menjelaskan bahwa DPR akan menyiapkan naskah akademik dan draf revisi undang-undang tersebut, dan saat ini mereka masih menunggu pengajuan RUU dari DPR.

Di sisi lain, Titi Anggraini, Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia, menentang perubahan sistem pilkada yang kembali dilaksanakan melalui DPRD.

Ia berpendapat bahwa meskipun sistem pilkada langsung perlu dievaluasi agar lebih efektif dan efisien, mengembalikan pilkada ke DPRD tidak serta-merta menghilangkan politik uang atau mengurangi biaya tinggi dalam pilkada. Menurutnya, peran dan pengaruh partai politik dalam pencalonan kepala daerah lewat DPRD dapat memperburuk praktik politik uang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved