Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sidang Kasus Timah, Eks Petinggi Smelter: Jika Tahu Seperti Ini, Saya Resign Yang Mulia

Jakarta, 5 Desember 2024 – Rosalina, mantan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017-2020, menegaskan tidak mengetahui secara rinci kerja sama antara perusahaan tempatnya bekerja dengan PT Timah Tbk.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rosalina menyatakan bahwa jika ia mengetahui kerja sama tersebut akan berujung seperti saat ini, ia lebih memilih mengundurkan diri dari jabatannya.

"Yang Mulia, saya benar-benar tidak mengetahui kerja sama ini akan berakhir seperti ini. Kalau saya tahu, saya resign, Yang Mulia," ujar Rosalina di hadapan Majelis Hakim, Rabu (4/12/2024).

Rosalina mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari kerja sama antara smelter swasta dan PT Timah Tbk. Ia menegaskan hanya menerima gaji sebagai karyawan, tanpa ada tambahan lain.

"Dari kerja sama ini tidak ada keuntungan yang saya terima, hanya terima gaji. Kenapa saya harus mengorbankan dua anak saya untuk pekerjaan yang saya tidak dapat keuntungan apa pun," lanjutnya.

Ia juga meminta agar Majelis Hakim memberikan perlakuan yang adil. Rosalina menegaskan bahwa keluarga, terutama anak-anaknya, jauh lebih berharga daripada posisinya di perusahaan tersebut.

"Saya sangat mohon, Yang Mulia, berikanlah perlakuan seadil-adilnya. Jika saya tahu semua ini akan terjadi, saya pasti akan resign. Dua anak saya jauh lebih berharga dari semua ini," ujar Rosalina.

Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun akibat korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa sejumlah petinggi smelter swasta memperkaya diri, termasuk Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi, yang diduga menerima Rp 2,2 triliun, serta Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto, yang menerima Rp 1,9 triliun.

Rosalina, meski turut didakwa dalam kasus tersebut, disebut tidak menerima keuntungan pribadi atau melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, ia tetap terancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved