Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Selain Dituntut 12 Tahun,Harvey Moeis Harus Bayar Rp 210 M,Pengacara: Sudah Disalurkan ke Warga

 Keluarga Sandra Dewi Kena Imbasnya Buntut Harvey Moeis Korupsi Rp217 Triliun (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Repelita, Jakarta, 21 Desember 2024 - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Harvey Moeis membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Namun, tuntutan ini langsung mendapat perlawanan dari tim penasihat hukum Harvey Moeis.

Tim hukum terdakwa menolak tuntutan JPU tersebut, yang disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (20/12/2024). Mereka berpendapat bahwa Harvey Moeis tidak pernah menikmati keuntungan dari pengumpulan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disebut-sebut sebagai dana kas bersama hasil sumbangan lima smelter swasta. Tim penasihat hukum juga menyatakan bahwa JPU telah secara sepihak dan berdasarkan asumsi yang keliru dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Penasihat hukum menegaskan bahwa dana CSR yang diterima Harvey Moeis hanya sebesar 1,5 juta USD, dan bahwa dana tersebut sudah disalurkan kepada masyarakat, terutama pada masa pandemi COVID-19. Berdasarkan hal itu, tim penasihat hukum menyatakan bahwa JPU tidak seharusnya membebankan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, karena hal tersebut tidak didasarkan pada fakta yang akurat.

Selain itu, tim hukum mengacu pada Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa uang pengganti harus senilai dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, mereka meminta Majelis Hakim untuk menolak pidana tambahan berupa uang pengganti tersebut.

Sebelumnya, Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi, dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. JPU juga menuntut Harvey membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika Harvey tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau ia akan dipidana penjara selama 6 tahun.

Kasus korupsi ini melibatkan penyamaran uang pengamanan tambang timah yang dilakukan Harvey Moeis dan sejumlah perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Harvey telah mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari perusahaan-perusahaan smelter tersebut. Uang yang terkumpul sebagian diserahkan kepada Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, dan sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved