Repelita, Jakarta, 21 Desember 2024 - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini diputuskan untuk meningkatkan penerimaan negara, mengingat rasio pajak Indonesia yang masih rendah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN ini telah dirancang agar tidak membebani masyarakat. Saat ini, rasio pajak Indonesia tercatat di angka 10,4 persen, jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain yang rata-rata memiliki rasio pajak di atas 15 persen.
Sri Mulyani membandingkan Indonesia dengan beberapa negara, seperti Brasil yang memiliki tarif PPN 17 persen dan rasio pajak 24,67 persen, Afrika Selatan dengan tarif PPN 15 persen dan rasio pajak 21,4 persen, serta India dengan tarif PPN 18 persen dan rasio pajak 17,3 persen. Di kawasan Asia Tenggara, Filipina mencatatkan rasio pajak sebesar 15,6 persen dengan tarif PPN 12 persen.
Sri Mulyani menegaskan bahwa dengan tarif PPN yang lebih rendah dibandingkan negara lain, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam hal rasio pajak. "Dengan PPN 11 persen, tax ratio kita masih di 10,4. Ini memberikan gambaran tentang pekerjaan rumah yang harus kita perbaiki," ujarnya dalam konferensi pers pada 16 Desember 2024.
Rasio pajak, yang merupakan perbandingan antara penerimaan pajak dan Produk Domestik Bruto (PDB), menunjukkan kemampuan negara dalam mengumpulkan pajak untuk membiayai pembangunan. Saat ini, rasio pajak Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan standar internasional yang idealnya berada di angka 15 persen.
Peningkatan rasio pajak membutuhkan reformasi administrasi perpajakan dan penyesuaian dalam struktur ekonomi. Sri Mulyani berharap dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, rasio pajak Indonesia dapat diperbaiki secara bertahap, meski tetap mempertahankan daya saing yang kompetitif dibandingkan negara-negara lain yang memiliki tarif lebih tinggi.
Sri Mulyani optimis bahwa kebijakan ini, jika diterapkan dengan hati-hati, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki sistem perpajakan nasional. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok