Repelita, Jakarta 22 Desember 2024 - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai wacana mengampuni koruptor asal mengembalikan yang telah dicuri kepada negara berbahaya dan bertentangan dengan Undang-undang (UU).
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menegaskan bahwa meskipun pelaku tindak pidana korupsi mengembalikan hasil korupsinya, hal itu tidak dapat menghapuskan pidana yang telah dilakukan. Dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001, ditegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Zaenur menjelaskan bahwa pelaku korupsi seharusnya tetap diproses hukum dan tidak hanya cukup dengan pengembalian kerugian negara. Ia menambahkan bahwa penindakan tegas secara hukum sangat diperlukan untuk memberi efek jera kepada para koruptor. "Pelaku tindak pidana korupsi tidak akan gentar hanya dengan kata-kata, meskipun ancaman datang dari presiden sekalipun," ujarnya.
Zaenur juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi antara aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan membuka peluang untuk memaafkan koruptor jika uang yang dicuri dapat dikembalikan. Hal ini ia sampaikan di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, pada 18 Desember 2024. Prabowo juga menyarankan agar pengembalian uang bisa dilakukan secara diam-diam, dengan jaminan bahwa uang tersebut benar-benar dikembalikan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

