Jakarta, 20 Desember 2024 - Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons ide Presiden Prabowo Subianto yang akan memberikan maaf kepada koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi. Yusril mengungkapkan bahwa hal tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme amnesti dan abolisi.
"Jika orang yang diduga melakukan korupsi mengembalikan harta atau uang negara yang telah mereka korupsi, atau telah menjalani hukuman dan menyerahkan lebih dari yang diputuskan, maka Presiden akan memberikan maaf. Secara hukum, ini bisa dilakukan dengan memberikan amnesti dan abolisi," kata Yusril, Jumat (20/12/2024) di Jakarta Selatan.
Selain amnesti dan abolisi, Yusril menyebutkan bahwa ada juga opsi permohonan grasi individual. Namun, amnesti dan abolisi dapat diberikan untuk semua pihak yang memenuhi syarat.
"Grasi itu bersifat individual, artinya hanya untuk orang tertentu. Namun, amnesti dan abolisi bisa diberikan secara umum untuk semua orang, seperti yang dilakukan Presiden Gus Dur kepada semua pihak yang terlibat dalam gerakan bersenjata," tambah Yusril.
Yusril menambahkan bahwa keputusan amnesti dan abolisi akan dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Apabila seorang koruptor mengembalikan hartanya, maka yang bersangkutan akan dinyatakan diabolisi.
"Keppres akan mengatur pemberian amnesti dan abolisi. Jadi, jika pada tanggal tertentu seorang terduga koruptor mengembalikan hartanya, mereka akan dinyatakan diabolisi. Nama-nama yang bersangkutan akan disusun berdasarkan data yang ada," jelas Yusril. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok