Margriet Christina Megawe, Terpidana Pembunuhan Engeline, Meninggal Dunia
Jakarta, 7 Desember 2024 – Margriet Christina Megawe, terpidana kasus pembunuhan anak di bawah umur, Engeline, yang terjadi pada 2015, dilaporkan meninggal dunia. Margriet yang menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan, Bali, meninggal pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.
Kepala Lapas Perempuan Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, membenarkan kabar tersebut. Andiyani menyebutkan bahwa pihak Lapas telah berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk Margriet sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Almarhum memiliki riwayat gagal ginjal kronis stadium V dan rutin menjalani cuci darah dua kali seminggu,” ungkap Putu Andiyani. Meskipun telah mendapatkan perawatan dari dokter Lapas, kondisi kesehatan Margriet terus menurun dalam beberapa waktu terakhir.
Selama masa penahanannya, Margriet yang divonis hukuman seumur hidup sejak 2015, telah menjalani penahanan selama 9 tahun 5 bulan 22 hari. Pihak Lapas memastikan bahwa proses pemulasaraan jenazah Margriet dilakukan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk proses pemakaman.
Margriet divonis bersalah atas pembunuhan Engeline, seorang bocah perempuan yang ditemukan tewas dengan cara mengenaskan di rumahnya pada 2015. Kejadian ini sempat menjadi perhatian publik di Indonesia dan mengundang perdebatan luas.
Pihak Lapas Kerobokan turut menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya Margriet. (*)
Editor: Elok WA R-ID