Repelita, Jakarta 19 Desember 2024 - Persidangan pleidoi kasus timah Bangka Belitung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap sejumlah fakta baru. Direktur Pengembangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Reza Andriansyah, menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan berbagai keputusan dalam perseroan tanpa izin dari Direktur Utama.
Dalam persidangan, Reza mengungkapkan bahwa jabatan Direktur Pengembangan Usaha yang diembannya hanya sebatas posisi dalam struktur organisasi perusahaan dan bukan sebagai pengurus perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perseroan Terbatas.
“Meskipun jabatan saya memiliki judul ‘direktur’, namun nama saya tidak ada dalam akta perusahaan. Posisi direktur yang dimaksud dalam jabatan saya adalah direktur dalam struktur organisasi perusahaan, dan bukan direktur sebagai organ perusahaan,” kata Reza di hadapan Majelis Hakim.
Akibatnya, Reza tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan hanya dapat mewakili perusahaan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pimpinan.
Sebagai Direktur Pengembangan Usaha, tugas Reza adalah mengembangkan usaha jangka panjang, mencari peluang bisnis, serta membuat kajian yang kemudian dilaporkan kepada Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin. Keputusan akhir tentang peluang bisnis dan strategi perusahaan dibuat oleh Suparta.
“Bahwa tupoksi saya sebagai Direktur Pengembangan Usaha adalah untuk mengembangkan usaha jangka panjang, mengidentifikasi peluang pasar dan teknologi, lalu melaporkannya kepada Bapak Suparta. Beliau yang kemudian membuat keputusan,” ujar Reza.
Reza menjelaskan bahwa saat awal keterlibatannya, ia diminta oleh Suparta untuk membahas masalah teknis terkait kerjasama sewa alat processing pelogaman. Tujuan awalnya adalah untuk membantu PT Timah Tbk sesuai peraturan yang berlaku, bukan untuk merugikan perusahaan.
Namun, nasib Reza berubah saat ia justru terancam menghadapi tuntutan hukum. Jika niat awalnya memang ingin merugikan perusahaan demi keuntungan pribadi, Reza menyebut dirinya akan memberikan masukan kepada pimpinan dan bahkan mungkin menolak instruksi yang diberikan.
“Bahwa saya diperintahkan oleh Pak Suparta untuk hadir di pertemuan di Sofia menemui Sdr. Harvey Moeis pada pertengahan tahun 2018, sebelum adanya perjanjian. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Bp. Mochtar Riza Pahlevi, Direktur Utama PT Timah Tbk, dan Sdr. Alwin Albar, eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk. Setelah perkenalan singkat, saya merasa tidak perlu lama-lama di pertemuan tersebut dan memutuskan untuk kembali ke kantor,” ujar Reza.
Setelah pertemuan tersebut, Reza mengaku tidak memiliki hubungan lebih lanjut dengan Harvey Moeis. Namun, atas perintah Suparta, ia kemudian diminta untuk bertemu Harvey Moeis membahas sertifikasi dan spesifikasi perusahaan.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, semua tindakan saya, termasuk menghadiri pertemuan atas nama PT Refined Bangka Tin, adalah arahan langsung dari pimpinan saya. Saya tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan demi kepentingan PT Refined Bangka Tin, karena semua kendali tetap ada di tangan Direktur Utama,” kata Reza.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok