Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelfon Istri…

 Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Repelita, Jakarta 19 Desember 2024 - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menangis saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (18/12/2024). Harvey menangis saat mengungkapkan kesedihannya tidak lagi dapat pulang ke rumah akibat terjerat kasus dugaan korupsi.

Harvey merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara 2015-2022. Momen tersebut menunjukkan kesulitan yang dihadapi Harvey dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam nota pembelaannya, Harvey memberikan pesan khusus kepada para suami di luar sana untuk menghargai keberadaan istri yang sering kali menjadi pendamping dalam berbagai kondisi.

“Suami-suami, bapak-bapak di luar sana, bersyukurlah kalau ditelfon istri dicariin,” kata Harvey dengan suara bergetar.

Ia sempat berhenti sejenak untuk menahan tangis sebelum melanjutkan pernyataannya.

“Suruh pulang ke rumah,” lanjut Harvey sambil menangis.

Harvey juga menyampaikan pesan kepada istrinya, Sandra Dewi, untuk tetap bertahan melalui semua kesulitan yang dihadapi. Ia mengenang masa-masa ketika mereka pernah mengalami kesulitan, serta saat mereka mendapatkan kebahagiaan setelah menikah dan memiliki anak-anak yang sempurna.

“Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan bahkan menjadi pilar penyanga keluarga kita,” ungkapnya.

Di hadapan majelis hakim, Harvey mengaku dirinya akan runtuh jika tidak didampingi oleh Sandra Dewi.

“Tanpa kamu aku runtuh, terima kasih Sandra Dewi, Yang namanya Dewi, Dewi itu biasanya hebat Yang Mulia,” ucap Harvey.

Dalam kesempatan tersebut, Harvey meminta Sandra untuk tetap bertahan, dengan keyakinan bahwa setelah kesulitan ini akan datang kebahagiaan.

“Tapi tenang, kita dari susah, senang sekarang susah lagi, sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja, masa susah terus,” ucap Harvey.

Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut Harvey dengan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun bui. Jaksa juga menuntut Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar setelah dikurangi aset yang telah disita penyidik.

Negara mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Berdasarkan dakwaan, Harvey bersama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapatkan keuntungan.

Harvey diketahui menghubungi pihak-pihak terkait seperti PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan kegiatan tersebut. Keuntungan dari kegiatan itu diduga diserahkan ke Harvey melalui dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan tersebut, Harvey Moeis bersama Helena Lim diduga menikmati dana negara sebesar Rp 420 miliar. Harvey dianggap melanggar berbagai ketentuan hukum termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved