Repelita, Jakarta, 21 Desember 2024 - Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa KPK akan terus mengkaji laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat publik, khususnya terkait pengusutan yang dipicu oleh kasus viral di media sosial. Salah satu contoh penting adalah kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang terungkap setelah anaknya, Mario Dandy, terlibat dalam penganiayaan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena Mario sering memamerkan kekayaannya di media sosial.
KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap pejabat lain, seperti mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam laporan LHKPN mereka. Fenomena ini memunculkan opini publik mengenai 'no viral no justice', yang menyatakan bahwa KPK hanya bertindak setelah kasus menjadi viral.
Budiyanto menegaskan dalam konferensi pers pada Jumat (20/12) bahwa KPK tidak akan bergantung pada viralnya suatu kasus. "LHKPN, no viral no justice, kita akan kaji kembali apa yang sudah dilakukan oleh direktorat, oleh Kedeputian Pencegahan, termasuk juga kasus yang tidak sesuai harapan," ujar Budiyanto. Dia menambahkan bahwa penanganan kasus akan disesuaikan dengan bukti yang ada dan hasil analisis dari Kedeputian Penindakan.
Sejak terungkapnya kasus Rafael Alun, KPK menjadikan pengusutan LHKPN pejabat publik sebagai salah satu cara utama untuk memberantas korupsi. KPK kini juga memeriksa LHKPN milik Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, setelah namanya terseret dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya, Lady Aurelia Pramesti. Dedy diduga terhubung dengan penganiayaan yang dilakukan oleh sopir anaknya, Fadillah alias Datuk, terhadap dokter Muhammad Luthfi di Palembang.
LHKPN yang dilaporkan Dedy Mandarsyah menjadi perhatian karena diduga ada ketidaksesuaian dalam nilai kekayaannya. KPK, melalui juru bicara Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah tengah memverifikasi laporan LHKPN tersebut, termasuk memeriksa apakah ada aset yang belum dilaporkan. Dedy Mandarsyah tercatat dalam laporan LHKPN terbarunya pada 14 Maret 2024 untuk periode 2023 dengan total kekayaan mencapai Rp 9,4 miliar. Dalam laporan tersebut, Dedy melaporkan kepemilikan tiga rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 750 juta.
Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, juga menjadi sorotan terkait LHKPN-nya yang diawasi oleh KPK. Dalam laporan terakhir yang disampaikan pada 14 Maret 2024 untuk periode 2023, Dedy tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 9,4 miliar. Berikut adalah rinciannya:
Tanah dan Bangunan:
- Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan seluas 33,8 m² senilai Rp 200 juta (Hasil Sendiri).
- Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan seluas 33,8 m² senilai Rp 200 juta (Hasil Sendiri).
- Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan seluas 36 m² senilai Rp 350 juta (Hasil Sendiri).
Aset Lainnya:
- Satu unit mobil Honda CR-V 2019 senilai Rp 450 juta, yang merupakan hadiah.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp 830 juta.
- Surat berharga senilai Rp 670,7 juta.
- Kas dan setara kas senilai Rp 6,7 miliar.
Total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 9.426.451.869.
Sejak 2016, Dedy Mandarsyah telah melaporkan kekayaannya melalui LHKPN sebanyak 8 kali. Kekayaan yang dilaporkan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, dengan rincian sebagai berikut:
- LHKPN 2016: Rp 4.846.567.697
- LHKPN 2018: Rp 6.232.108.525
- LHKPN 2019: Rp 6.443.113.598
- LHKPN 2020: Rp 6.988.995.829
- LHKPN 2021: Rp 8.170.600.180
- LHKPN 2022: Rp 8.915.130.867
KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keakuratan laporan LHKPN Dedy, untuk memastikan tidak ada harta yang belum dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok