Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Depan Tambah 2, Ini Rinciannya

Repelita, Jakarta 14 Desember 2024 - Pemerintah memutuskan menambah dua jenis pajak baru untuk kendaraan bermotor yang harus dibayarkan konsumen mulai 2025. Pajak tersebut akan dimasukkan ke dalam kolom biaya yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dua tambahan pajak itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan penambahan ini, terdapat total tujuh komponen pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor baru, yaitu BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Admin STNK, dan Biaya Admin TNKB.

Kolom rincian biaya pada STNK akan bertambah dua kolom akibat pajak tambahan ini, yang berarti biaya yang dibayarkan pemilik kendaraan akan lebih tinggi.

Dalam aturan yang ditetapkan, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.

Sebagai contoh, jika kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB tambahan sebesar Rp660 ribu akan berlaku. Dengan demikian, total pajak kendaraan menjadi Rp1,6 juta.

Pajak tambahan ini harus dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved