Repelita, Jakarta 14 Desember 2024 - Gerakan Masyarakat Lebak Selatan (GMLS) resmi mengadukan PT Samudera Banten Jaya (SBJ) ke DPRD Banten. Pengaduan ini dilakukan karena perusahaan tambang emas tersebut diduga menjadi penyebab bencana longsor yang terjadi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, beberapa waktu lalu.
Aktivitas penambangan emas PT SBJ terletak di Lebak Manggah, Desa Cidikit, Kecamatan Bayah. Lokasinya hanya berjarak sekitar setengah kilometer dari titik longsor di Kampung Lebak Manggah.
Aduan GMLS diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Banten, M Nizar, beserta jajarannya. Pertemuan ini juga dihadiri perwakilan PT SBJ, Dinas ESDM Banten, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten di Ruang Komisi IV DPRD Banten, Kota Serang, Kamis, 12 Desember 2024.
Perwakilan GMLS, Eka Kuswara, menyatakan bahwa aktivitas open pit mining yang dilakukan PT SBJ telah merusak lingkungan di sekitar daerah tersebut. Eka Kuswara menyebutkan bahwa jika 200 hektare lahan digunakan untuk penambangan, kerusakan di Cikotok bisa semakin parah.
“Di sini sudah banyak kampung yang mengalami longsor. Kalau lahan seluas 200 hektare digunakan untuk tambang, bayangkan bagaimana hancurnya Cikotok nanti,” ujar Eka Kuswara.
Menurut informasi yang beredar, PT SBJ saat ini telah membuka 20 hektare lahan untuk pertambangan dari total izin lahan seluas sekitar 1.033 hektare yang tersebar di Kecamatan Bayah, Cilograng, dan Cibeber.
Eka Kuswara juga menegaskan bahwa aktivitas PT SBJ bukan sekadar open pit mining, tetapi merusak hutan lindung. Ia meminta DPRD Banten, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak aktivitas yang merusak lingkungan tersebut.
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berdampak pada longsor, pencemar aliran sungai, dan bahkan telah memakan korban jiwa. Eka Kuswara meminta agar semua aktivitas penambangan dihentikan sementara hingga ada keputusan yang tegas dari pihak terkait.
“Walaupun secara hukum sudah dihentikan, kenyataannya masih ada aktivitas di lapangan. Kami meminta ketegasan untuk menghentikan semua kegiatan di area tambang,” ujarnya.
Informasi tambahan menyebutkan bahwa PT SBJ sebelumnya pernah terlibat dalam masalah hukum. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI telah menetapkan tersangka terhadap PT SBJ pada 15 Maret 2024, lantaran diduga melanggar hukum terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok