Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ada 2 Pajak Baru Kendaraan Bermotor Tahun Depan, Apa Saja?

Pengguna kendaraan bermotor akan dikenakan dua pajak tambahan mulai 2025. Berikut rinciannya.

Repelita, Jakarta 14 Desember 2024 - Pengguna kendaraan bermotor akan menghadapi dua tambahan pajak mulai tahun 2025. Ketetapan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dua pungutan tambahan pajak tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor, yaitu BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Admin STNK, dan Biaya Admin TNKB.

Lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran akan ditambahkan dua kolom untuk opsen PKB dan opsen BBNKB.

Dengan penambahan ini, masyarakat yang membeli kendaraan baru pada tahun 2025 akan dikenakan dua pajak tambahan.

Opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak yang harus dibayarkan.

Sebagai contoh, jika kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB tambahan sebesar Rp660 ribu akan berlaku, menjadikan total pajak kendaraan Rp1,6 juta.

Untuk opsen BBNKB, cara perhitungan sama, yaitu ditambahkan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan.

Pemilik kendaraan akan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pemerintah pusat akan memantau opsen pajak kendaraan ini dan dapat melakukan koreksi jika hal tersebut menghambat penjualan kendaraan di suatu daerah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved