Repelita, Jakarta 19 Desember 2024 - Massa aksi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil menggelar demonstrasi di Taman Aspirasi Monas untuk menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 2025. Para peserta aksi membawa berbagai spanduk yang berisi penolakan atas kebijakan tersebut.
“PPN naik masyarakat sipil bisa kena PHK, pak,” teriak massa aksi yang turut menyoroti dampak kenaikan PPN terhadap perekonomian dan lapangan kerja.
Wakil Ketua Divisi Advokasi YLBHI, Arif Maulana, menyatakan bahwa massa aksi tersebut bertujuan untuk menyampaikan surat protes kepada Sekretariat Negara sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen. Mereka juga berencana menyerahkan petisi publik yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan.
"Ya kita mau menyerahkan surat ke sekretariat negara. Kita akan sampaikan kepada Presiden Prabowo bahwa masyarakat kita semua yang hadir disini menolak PPN 12 persen," ujar Arif di lokasi aksi.
Kenaikan PPN tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada konferensi pers pada Senin (16/12/2024). Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah mengemukakan bahwa kenaikan ini merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (*)
Editor: 91224 R-ID Elok