Repelita, Jakarta 19 Desember 2024 - Perwakilan massa aksi yang menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen telah menyerahkan tuntutan dan petisi kepada pihak Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI).
Koordinator aksi, Risyad Azhary, menjelaskan bahwa surat tuntutan tersebut telah diterima secara administrasi oleh sekretaris Setneg, meskipun tidak ada tokoh tertentu yang hadir dalam penerimaan surat tersebut.
"Diterima secara administrasi oleh sekretaris Setneg. Memang secara administrasi saja nggak ada tokoh atau siapa pun itu. Tapi ya, ini bukti iktikad kami ya bahwa kita melakukan apa yang memang sebagai semestinya, jalur-jalur resminya," ujar Risyad kepada wartawan di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Meskipun surat tersebut telah diterima, Risyad menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memantau perkembangan selanjutnya. Jika tuntutan untuk membatalkan kenaikan PPN 12 persen tidak mendapat respons, mereka berencana untuk melanjutkan aksi.
"Ya, tapi kita lihat juga nanti, kalau memang ternyata habis ini kita kasih nggak ada sesuatu, ya berarti tadi yang aku bilang juga gitu. Berarti hari ini kita lihat pemerintah nggak berpihak sama kita," katanya.
Risyad juga menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hingga 1 Januari 2025, saat pemberlakuan PPN 12 persen, dan siap melakukan aksi lanjutan jika kebijakan tersebut tetap diterapkan.
"Kita tunggu juga, kalau benar-benar dipaksain, berarti ya kalau begitu, ya kita turun aksi lagi gitu, jemput bola lagi gitu. Sampai benar-benar dibatalkan secara penuh," pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok