Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Marak Kasus Polisi Tembak Warga dalam 2 Bulan, IPW Desak Polri Evaluasi

 Biodata Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW, Komentari Kematian Brigadir J Kini  jadi Incaran dan Dikuntit - Posbelitung.co

Repelita, Jakarta 23 Desember 2024 - Sejumlah kasus polisi yang menembak warga sipil menjadi sorotan publik. Indonesia Police Watch (IPW) mencatat ada empat kasus yang menghebohkan terkait penggunaan senjata oleh polisi yang berakibat pada tewasnya warga sipil.

Semua peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada September dan November 2024.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa insiden-insiden ini berdampak pada citra buruk terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, peristiwa ini memicu pro dan kontra di masyarakat. Kelompok yang kontra berpendapat anggota Polri seharusnya tidak perlu dipersenjatai, sementara kelompok pro menilai senjata masih diperlukan untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan yang membahayakan nyawa.

Sugeng menjelaskan bahwa pemakaian senjata api oleh anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) dan standar operasional prosedur (SOP). Namun, IPW menilai setiap anggota Polri yang memiliki izin senjata api dinas harus memenuhi beberapa syarat.

Pertama, anggota Polri harus memiliki keterampilan dan pengetahuan dalam menggunakan senjata api, serta memahami aturan penggunaan senjata sesuai dengan hukum dan prosedur, termasuk melalui tes psikologis.

Kedua, anggota Polri harus mematuhi aturan dan etika penggunaan senjata yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia.

Ketiga, anggota Polri harus menjaga keamanan senjata yang dimiliki dan bertanggung jawab atas setiap penggunaannya.

Keempat, anggota Polri harus dapat mengendalikan emosi, bertindak tenang, dan menggunakan senjata hanya dalam keadaan darurat yang proporsional.

Kelima, polisi harus berhati-hati agar senjata tidak jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Keenam, penggunaan senjata harus berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan mendesak, dan proporsionalitas terhadap ancaman yang dihadapi.

Ketujuh, senjata api harus digunakan hanya dalam situasi yang mengancam keselamatan nyawa, bukan untuk menunjukkan kekuasaan atau intimidasi.

Sugeng menambahkan bahwa setiap atasan harus mengawasi dan mengevaluasi penggunaan senjata oleh bawahannya agar profesionalisme Polri terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri meningkat. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved