Repelita, Jakarta 22 Desember 2024 - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin memaafkan koruptor, dengan syarat pengembalian uang hasil korupsi kepada negara. Mahfud menegaskan bahwa menurut hukum yang berlaku saat ini, kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum.
Menurut Mahfud, jika seseorang membolehkan atau mengizinkan korupsi, maka hal itu dapat melanggar Pasal 55 KUHP yang mengatur soal penyertaan dalam tindak pidana. "Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta," kata Mahfud di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12).
Mahfud menambahkan bahwa korupsi adalah tindakan yang dilarang. Jika ada pihak yang membiarkan atau turut serta dalam tindakan korupsi, maka hal itu akan merusak sistem hukum. Ia pun mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dalam menyikapi hal tersebut.
Meski Prabowo berhak mengemukakan pendapatnya sebagai Presiden, Mahfud mengingatkan agar tidak salah dalam mengambil langkah. "Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia Presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita," ujarnya.
Sebelumnya, Prabowo menyatakan bahwa ia membuka peluang untuk memaafkan koruptor, asal uang yang dicuri dari negara dapat dikembalikan. Ia juga memberikan kesempatan agar pengembalian uang tersebut bisa dilakukan secara diam-diam, asalkan ada jaminan bahwa uang itu benar-benar dikembalikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok