Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Mulai Bergerak Lakukan Analisis LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah

Dedy Mandarsyah (kiri) diduga ayah Lady Aurellia Pramesti pelaku penganiayaan terhadap dokter koas, Lady dituntut DO dari Unsri. Kolase foto Instagram @pupr_jalan_kalbar dan Instagram @unsri

Repelita, Jakarta 14 Desember 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan analisis awal terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Dedy Mandasryah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. Dugaan kejanggalan dalam harta kekayaan Dedy Mandasryah menjadi perhatian khusus lembaga antirasuah.

Dalam LHKPN, total harta kekayaan Dedy Mandasryah tercatat mencapai Rp9.426.451.869 atau sekitar Rp9,4 miliar. Nilai ini menarik perhatian publik karena tidak sebanding dengan posisi jabatan yang dipegangnya.

“Berita itu sudah jadi atensi kami dan sedang dilakukan analisis awal dulu sebelum diputuskan apakah perlu dilakukan pemeriksaan atau tidak,” ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 14 Desember 2024. “Kalau akhirnya dilakukan pemeriksaan, teman-teman wartawan pasti akan tahu juga,” tambahnya.

Dalam LHKPN, Dedy Mandasryah melaporkan kepemilikan sejumlah aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang total nilainya mencapai Rp750 juta. Berikut rinciannya:

  • Tanah dan Bangunan Seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan, Rp200.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan, Rp200.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2 di Jakarta Selatan, Rp350.000.000

Selain itu, Dedy juga melaporkan kepemilikan mobil Honda CR-V tahun 2019 senilai Rp450.000.000 yang diperoleh sebagai hadiah. Harta bergerak lainnya juga dilaporkan senilai Rp830.000.000, surat berharga sebesar Rp670.700.000, serta kas dan setara kas mencapai Rp6.725.751.869.

Nama Dedy Mandasryah juga terseret dalam kasus penganiayaan mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Muhammad Luthfi. Penganiayaan itu dilakukan oleh sopir pribadi Sri Meilina, istri Dedy, yang bernama DT. Peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah kafe di Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Diduga, penganiayaan itu dipicu oleh ketidaksepakatan Lady Aurellia, anak Dedy Mandasryah, terkait jadwal piket koas saat momen libur Natal dan Tahun Baru. Luthfi sebagai Kepala Dokter Koas bertugas membuat jadwal untuk para koas di RSUD Fatimah, Palembang.

Proses ini menunjukkan bahwa KPK terus memantau dan mendalami dugaan kejanggalan dalam harta kekayaan penyelenggara negara demi menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved