Repelita, Jakarta 19 Desember 2024 - Sebanyak 17 orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu yang beroperasi di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Kasus ini diungkap oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) yang berhasil membekuk para tersangka setelah melakukan penyelidikan terkait peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Gowa.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menyampaikan bahwa para tersangka disangkakan dengan Pasal 36 ayat 1, 2, 3, dan Pasal 37 ayat 1, 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengancam dengan hukuman pidana 10 tahun hingga seumur hidup. Dari 17 tersangka yang telah ditetapkan, dua di antaranya adalah oknum pegawai Bank BUMN dan beberapa lainnya merupakan pegawai UIN Alauddin Makassar.
Salah seorang tersangka, inisial AI, yang menjabat sebagai Kepala Perpustakaan di Kampus II UIN Alauddin Makassar, terlibat dalam jaringan ini. Selain AI, beberapa tersangka lainnya turut serta dalam peredaran uang palsu dengan melakukan transaksi jual beli uang palsu dengan berbagai pihak. Uang palsu yang diproduksi dan diedarkan di wilayah Kabupaten Gowa dan Kota Makassar diperoleh dari SAR, yang mencetak uang palsu di rumahnya dengan menggunakan bahan baku khusus.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Polsek Pallangga terkait peredaran uang palsu di wilayah setempat. Tim gabungan yang dibentuk oleh Polres Gowa berhasil menangkap sejumlah tersangka dan mengungkapkan adanya transaksi uang palsu antara AI dan tersangka lainnya. Dalam pengembangan penyelidikan, ditemukan bahwa bahan baku untuk pencetakan uang palsu didapatkan oleh SAR melalui perantara dari ASS, seorang pengusaha ternama di Makassar.
Barang bukti yang diamankan antara lain mesin cetak besar, ribuan lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu, serta berbagai peralatan lainnya yang digunakan dalam pembuatan uang palsu. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah kendaraan dan barang bukti lainnya yang digunakan dalam operasional jaringan ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

