Repelita, Jakarta 25 Desember 2024 - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2020.
Peneliti ICW, Tibiko Zabar Pradano, mengungkapkan bahwa saat itu penyidik KPK sempat membuntuti Hasto sebelum kehilangan jejaknya di kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
"Hasto sendiri diduga telah masuk dalam radar KPK sejak awal kasus ini bergulir pada bulan Januari 2020 lalu. Kala itu penyidik KPK sempat membuntuti kendaraan Hasto hingga akhirnya kehilangan jejak di PTIK dan tim KPK mendapatkan intimidasi bahkan disekap oleh petugas setempat," ujar Tibiko.
Ia menambahkan bahwa hal ini terjadi karena dugaan kebocoran informasi di internal KPK dan ketidakseriusan pimpinan KPK dalam melaksanakan tanggung jawab mereka.
Pada Selasa (24/12/2024), KPK mengumumkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengembangan perkara mantan caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Selain itu, Hasto juga dikenai pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
ICW mencatat tiga poin penting terkait penetapan tersangka Hasto.
Pertama, ICW menilai penetapan Hasto tidak boleh berhenti pada kasus suap-menyuap semata. ICW menduga keterlibatan Hasto dalam pelarian Harun Masiku yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam hal ini, tentu potensi menyangkakan pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) bisa diterapkan oleh penyidik KPK. Sebab kami meyakini, pelarian Harun Masiku tentu melibatkan banyak pihak," ujar Tibiko.
ICW mendesak KPK untuk menggunakan pasal tersebut agar kasus ini dapat dituntaskan secara menyeluruh dan menjangkau pihak-pihak lain yang terlibat. Penetapan tersangka terhadap Hasto juga dianggap sebagai langkah penting untuk mempercepat penangkapan Harun Masiku.
Kedua, ICW menilai kasus ini membuka kotak pandora korupsi yang melibatkan politisi dan aparat penegak hukum di KPK. Menurut ICW, penetapan Hasto bisa menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan perkara lain yang selama ini terhambat.
"Dalam konteks ini, tentu terdapat sejumlah kasus korupsi yang berdimensi politik yang harus segera dituntaskan oleh KPK. Berdasarkan catatan ICW, setidaknya ada 14 kasus mandek yang harus segera KPK selesaikan hingga ke aktor utama," ujar Tibiko.
Ketiga, ICW mewanti-wanti agar KPK serius menangani perkara ini, khususnya saat menghadapi praperadilan. ICW mencatat bahwa KPK kerap mengalami kemunduran karena kalah dalam persidangan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi.
"Jangan sampai kasus berhenti pada penetapan tersangka justru terjadi kembali. Apalagi, kasus ini melibatkan sekjen partai yang sebelumnya pernah berkuasa," kata Tibiko.
ICW mendesak KPK memastikan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum tanpa intervensi dari pihak mana pun. Selain itu, ICW mendorong KPK untuk mengevaluasi mekanisme penanganan perkara secara kelembagaan agar peristiwa intimidasi terhadap penyidik tidak terulang.
Menurut ICW, hal ini penting agar proses penindakan tidak terhambat dan alat bukti tidak dihilangkan oleh terduga pelaku. Tibiko menekankan bahwa KPK harus berkomitmen untuk menjerat semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok