Jakarta, 18 Desember 2024 - Penyidik Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung yang merugikan negara hingga senilai Rp300 triliun.
Salah satu terdakwa, Suwito Gunawan alias Awi, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), menyatakan bahwa sebagian asetnya bukan berasal dari kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.
Dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Awi menyebut bahwa aset-aset yang disita termasuk hasil usaha sawit dan budidaya walet yang dimilikinya jauh sebelum kerja sama yang dilakukan. Selain itu, aset milik istrinya juga turut disita, meskipun diperoleh secara independen tanpa keterlibatan kerja sama dengan PT Timah.
Awi mempertanyakan apakah adil jika semua aset yang dimilikinya dirampas negara hanya karena mematuhi aturan perjanjian yang diteken oleh PT SIP dengan PT Timah Tbk.
Di sisi lain, Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), meminta majelis hakim membuka akses ke rekening dan kartu kredit pribadinya yang telah dibekukan oleh Kejaksaan Agung. Robert menuntut agar dana yang tersimpan di rekening BCA, OCBC, dan Bank Capital dikembalikan.
Dalam pembelaannya, Robert mengklaim tidak pernah terlibat langsung dalam perjanjian kerja sama sewa alat penglogaman antara PT SBS dan PT Timah. Robert menjelaskan bahwa semua proses dilakukan oleh direktur sebelumnya, almarhum Juan Setiadi, yang sering mengalami masalah keterlambatan pembayaran sewa dari PT Timah.
Robert menegaskan bahwa semua keputusan kontrak dibuat oleh Juan Setiadi, tanpa keterlibatan dirinya dalam proses negosiasi dengan pihak PT Timah baik di Pangkalpinang maupun Jakarta.
Jaksa menuntut Robert dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan penggantian kerugian sebesar Rp1,9 triliun. Sementara itu, Suwito Gunawan dituntut membayar pengganti hingga Rp2,2 triliun.
Jaksa menganggap Awi dan Robert terlibat dalam praktik korupsi yang melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Awi meminta hakim mempertimbangkan pembelaannya terkait kepemilikan aset pribadi yang berasal dari usaha mandiri.
Kasus ini menunjukkan kompleksnya kerjasama antara pihak swasta dan perusahaan negara, serta masalah internal dalam tata niaga smelter timah yang melibatkan keuntungan besar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok