Repelita, Jakarta 23 Desember 2024 - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Wihadi menjelaskan bahwa UU ini merupakan produk legislasi periode 2019-2024 yang diinisiasi oleh partai penguasa, PDIP.
"UU HPP ini menetapkan kenaikan PPN 12 persen yang dimulai pada 2022 dan berlaku hingga 2025. Proses ini diinisiasi oleh PDIP," ujar Wihadi dalam keterangannya pada Minggu, 22 Desember 2024.
Anggota Komisi XI DPR ini juga mengkritik sikap PDIP yang kini meminta penundaan kenaikan PPN tersebut. Ia menilai, sikap tersebut bertolak belakang dengan peran PDIP yang memimpin panitia kerja (Panja) dalam pembahasan UU HPP.
Wihadi mengingatkan bahwa wacana kenaikan PPN ini bukan keputusan pemerintah Presiden Prabowo Subianto, melainkan hasil keputusan DPR yang pada saat itu dipimpin oleh PDIP. "Jika ada pihak yang mengaitkan kenaikan PPN dengan pemerintahan Pak Prabowo, itu tidak benar. Kebijakan ini adalah produk dari DPR yang diinisiasi oleh PDIP," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sikap PDIP yang kini menyudutkan pemerintah dengan meminta penundaan kenaikan PPN 12 persen seolah melempar tanggung jawab. "Jika PDIP ingin mendukung pemerintahan, seharusnya tidak dengan cara seperti ini. Jika ingin beroposisi, itu adalah hak mereka," pungkas Wihadi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok