Repelita, Jakarta 19 Desember 2024 - Seorang wajib pajak di wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutgomalut) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo.
Wajib pajak berinisial RRW tersebut diduga melakukan tindak pidana perpajakan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 598 juta.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra, menyatakan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil DJP Suluttenggomalut dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo.
"Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti," kata Eureka.
Ia menambahkan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan sepanjang tahun 2018, yang menyebabkan kerugian negara signifikan.
“Atas perbuatan ini, tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun,” ujarnya.
Selain ancaman pidana penjara, tersangka juga akan dikenakan denda minimal dua kali jumlah pajak yang terutang hingga empat kali lipat dari jumlah tersebut.
Eureka berharap langkah penegakan hukum ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
“Upaya ini dilakukan untuk menegakkan sistem perpajakan yang adil dan akuntabel. Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera bagi wajib pajak dan mengingatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Eureka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

