Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Deretan Politisi Layangkan Gugatan Hukum usai Dipecat Partai, Bagaimana dengan Jokowi?

Jokowi Sebut 'Partai Perorangan' Usai Ditegaskan Bukan Kader PDIP | Bisik.id

Jakarta, 8 Desember 2024 – Pemecatan sejumlah politisi dari partai politik (parpol) telah memunculkan berbagai gugatan hukum. Banyak di antara mereka yang merasa dipecat tanpa alasan yang jelas atau merasa dirugikan atas keputusan partai. Beberapa politisi bahkan melayangkan gugatan ke pengadilan setelah dipecat. Berikut adalah beberapa contoh kasus yang mencuat.

  1. Fahri Hamzah
    Fahri Hamzah yang sebelumnya menjadi anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dipecat pada tahun 2016. Pemecatan ini juga berimbas pada jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR. Tidak terima dengan keputusan tersebut, Fahri menggugat PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1,6 juta dan imateriil Rp500 miliar, serta memulihkan nama baiknya. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan pencabutan surat pemberhentian Fahri dan memberikan ganti rugi senilai Rp30 miliar. Namun, dalam putusan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung menggugurkan kewajiban PKS untuk membayar ganti rugi.
  2. Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Kartasasmita
    Nusron Wahid dipecat dari Partai Golkar pada tahun 2014 setelah mendukung pasangan Jokowi-Jusuf Kalla dalam Pilpres 2014. Bersama Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron menggugat pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka meminta agar pemecatan tersebut dibatalkan dan partai memberikan ganti rugi sebesar Rp1 triliun. Mereka menganggap pemecatan tersebut dilakukan sepihak tanpa peringatan.
  3. Lily Wahid dan Gus Choi
    Pada 2011, Lily Wahid dan Gus Choi dipecat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena sering berbeda sikap dengan partai, terutama dalam hal dukungan terhadap Hak Angket Mafia Pajak. Keduanya kemudian menggugat pemecatan tersebut dan berusaha mempertahankan keanggotaan mereka di DPR.
  4. Jhoni Allen Marbun
    Jhoni Allen Marbun, yang dipecat dari Partai Demokrat pada 2023, telah melalui serangkaian proses hukum untuk menggugat pemecatannya. Setelah pengadilan menolak gugatan awalnya, Jhoni mengajukan upaya hukum banding dan kasasi yang juga ditolak. Terakhir, upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan di Mahkamah Agung juga ditolak.

Selain mereka, pemecatan yang terjadi di tubuh PDIP terhadap Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution juga menuai perhatian. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa ketiganya tidak lagi menjadi bagian dari PDIP karena perbedaan pandangan politik. Menanggapi hal tersebut, Jokowi hanya menyebut, "Ya berarti partainya perorangan." Mengenai kemungkinan bergabung dengan partai lain atau melakukan gugatan hukum, Jokowi memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.(*)

Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved