Jakarta, 8 Desember 2024 – Belum ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Ibukota Negara (IKN) Nusantara oleh Presiden Prabowo Subianto, memunculkan spekulasi bahwa Prabowo merasa lebih nyaman dengan posisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, terkait dengan disahkannya UU 151/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menggantikan status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Saiful menilai, tidak segera disahkannya Keppres soal IKN Nusantara menunjukkan adanya keraguan dari Presiden Prabowo mengenai pemindahan Ibukota Negara. Ia menilai, demi memenuhi persyaratan administratif kewilayahan, perubahan nama DKI menjadi DKJ dilakukan. "Keraguan ini bisa jadi disebabkan oleh kenyamanan Prabowo yang masih merasa lebih memilih berkantor di Jakarta," jelas Saiful.
Saiful juga mengingatkan bahwa sejak dilantik sebagai Presiden, Prabowo belum pernah mengunjungi IKN, yang menambah spekulasi publik mengenai keseriusannya memindahkan pusat pemerintahan. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat yang mempertanyakan apakah Prabowo lebih memilih Jakarta sebagai pusat pemerintahan.
Ia menambahkan, seharusnya perubahan nama DKI menjadi DKJ diikuti dengan penandatanganan Keppres tentang pemindahan IKN. Jika tidak segera dilakukan, Prabowo bisa dianggap ragu dan tidak tegas dalam mengambil keputusan terkait pemindahan Ibukota Negara. Hal ini bisa disebabkan oleh kenyamanan Prabowo bekerja di Jakarta atau karena IKN yang belum siap dihuni dalam waktu dekat.
Saiful pun mengingatkan bahwa IKN masih membutuhkan banyak persiapan, termasuk penyelesaian pembangunan kantor-kantor pemerintahan, sebelum bisa menjadi Ibukota Negara yang dapat dihuni. (*)
Editor: Elok WA R-ID