Repelita, Denpasar 22 Desember 2024 - Aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.
Seorang pria asal Spanyol berinisial FBC, berusia 55 tahun, dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran overstay selama lebih dari tiga tahun.
FBC dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan tujuan akhir Josep Tarradellas Barcelona-El Prat Airport.
“Yang bersangkutan dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita.
Menurut Gede, WNA tersebut merupakan hasil tangkapan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan telah diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 10 Desember 2024 untuk proses pendeportasian lebih lanjut.
"Pelanggaran keimigrasian seperti overstay tidak dapat ditoleransi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia," tegasnya.
FBC menjalani detensi selama 10 hari sebelum dideportasi. Biaya tiket penerbangannya disediakan oleh seorang temannya yang juga WNA di Bali.
Selain dideportasi, pria asal Spanyol itu juga dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan diperpanjang jika diperlukan. Dalam kasus tertentu, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum.
“Keputusan akhir mengenai penangkalan akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan aspek-aspek kasusnya," tambah Gede.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan nasional.
"Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian. Seluruh WNA di Indonesia diharapkan selalu mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku," ujar Pramella.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok