Repelita, Jakarta 21 Desember 2024 - Pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group, diharapkan hadir dalam sidang gugatan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Januari 2025. Harapan tersebut disampaikan oleh Ahmad Khozinudin, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR).
“Setelah sidang perdana tidak hadir, kami berharap Aguan jantan. Datanglah di sidang kedua pada 6 Januari 2025. Sesuai pernyataannya di Majalah Tempo. Kalau memang ada masalah, silakan tempuh jalur hukum. Karena Aguan tak bisa melayani satu per satu. Sekarang kami ikuti,” ujar Khozin.
Pada sidang perdana 16 Desember lalu, Aguan tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi ke kantornya di Agung Sedayu Group, Jalan Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. “Ke depan, surat undangan untuk Aguan akan kami alamatkan ke rumahnya. Kita lihat saja, apakah dia akan mangkir lagi atau tidak. Malu dong, sudah bicara di Tempo katanya menghormati proses hukum,” tambahnya.
Dalam kasus ini, terdapat 20 pihak yang menjadi penggugat, termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu purnawirawan berpangkat brigadir jenderal. Gugatan tersebut diajukan dengan nomor perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Sebanyak delapan pihak menjadi tergugat, yaitu Aguan sebagai Tergugat I, CEO Salim Group Anthony Salim (Tergugat II), PT Pantai Indah Kapuk II Tbk (Tergugat III), PT Kukuh Mandiri Lestari (Tergugat IV), Joko Widodo (Tergugat V), Airlangga Hartarto (Tergugat VI), Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya (Tergugat VII), dan Maskota HJS dari Apdesi (Tergugat VIII). Selain itu, Kementerian Keuangan juga turut menjadi pihak tergugat.
Para penggugat meminta agar proyek PIK 2, baik yang berada di dalam maupun di luar PSN, dihentikan. Selain itu, mereka juga meminta ganti rugi sebesar Rp612 triliun. Pada sidang perdana, hanya dua pihak yang hadir melalui kuasa hukum, yaitu Surta Wijaya dan Maskota. Sementara itu, Aguan, Jokowi, dan Airlangga Hartarto tidak hadir, sehingga sidang ditunda hingga 6 Januari 2025.
Khozin juga menyoroti status PSN yang diberikan kepada PIK 2 oleh Jokowi menjelang akhir masa jabatannya. Menurutnya, status ini membuat Aguan diuntungkan. “PSN di PIK 2 awalnya hanya seluas 1.776 hektare, tetapi tiba-tiba melebar hingga ke wilayah Kronjo dan Tanaga di Kabupaten Serang. Padahal, jika hanya PSN, wilayahnya hanya sampai Kosambi,” tegasnya.
Khozin menambahkan bahwa beberapa waktu lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyebut lahan PSN di PIK 2 seluas 1.500 hektare bermasalah karena masih berstatus hutan lindung. Ia menyebut hal ini sebagai persoalan serius.
Khozin juga mengkritik Muannas Alaidid, yang sebelumnya mengaku sebagai kuasa hukum Aguan tetapi tidak hadir dalam sidang perdana. “Padahal dia sesumbar sudah mempelajari gugatan kami. Kok enggak berani datang? Jangan-jangan dia bukan kuasa hukum Aguan. Tapi sudahlah, kita tunggu saja di sidang tahun depan,” pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok