Repelita, Jakarta 20 Desember 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).
Pada 19 Desember 2024, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen surat.
Selanjutnya, KPK akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pada minggu sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur BI. Beberapa barang bukti, seperti dokumen dan alat bukti elektronik terkait penggunaan dana CSR, telah diamankan.
KPK mendalami berapa besaran dana CSR yang disalurkan serta siapa saja penerimanya.
Selain itu, KPK menduga penggunaan dana CSR tersebut tidak hanya terjadi di Bank Indonesia, tetapi juga di tempat lain.
Tim penyidik akan terus mencari barang bukti di lokasi-lokasi lainnya untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak terkait.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok