Repelita, Jakarta 19 Desember 2024 - Kejaksaan Tinggi Jakarta sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan terkait kegiatan tahun anggaran 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana.
Dalam keterangannya, Pemprov DKI menyatakan siap untuk bekerja sama dengan Kejati DKI dalam menyelidiki masalah tersebut. Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim Kejati di ruang Kepala Dinas Kebudayaan.
“Kami mengonfirmasi bahwa benar Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12). Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB dan masih berlangsung hingga saat ini di lantai 15, khususnya di ruang Kepala Dinas, serta lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” ungkap Budi Awaluddin dalam keterangannya.
Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati DKI mengenai dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Budi Awaluddin menyebut bahwa Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, telah memerintahkan Inspektorat Provinsi Jakarta untuk mendalami persoalan ini.
Dari hasil investigasi internal, ditemukan indikasi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian beberapa kegiatan. Saat ini, Inspektorat DKI Jakarta sedang menghitung besaran kerugian yang terjadi.
Iwan Henry Wardhana masih berada di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan hingga pukul 22.45 WIB. Mulai Kamis (19/12), ia akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadis Kebudayaan.
Menurut informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor Dinas Kebudayaan, tetapi juga melibatkan rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga swasta.
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas,” kata Budi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok