Repelita, Jakarta 17 Desember 2024 - Warganet dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang mengusir jamaah yang sedang duduk di shaf depan masjid. Pengusiran ini terjadi saat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tiba di masjid setelah adzan dikumandangkan.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun TikTok @suhud262626, dan kemudian dibagikan ulang oleh banyak netizen di berbagai platform media sosial, termasuk X. Namun, lokasi kejadian dan waktu yang tepat tidak dijelaskan dalam video tersebut.
Sejumlah netizen menanggapi kejadian tersebut dengan beragam pendapat. Beberapa di antaranya mempertanyakan kebijakan pengamanan yang menyebabkan jamaah diusir dari shaf. "Ini gimana konsepnya orang yang datang belakangan menggusur jamaah yang udah datang duluan ke masjid?" tulis pemilik akun X @ferizandra yang turut membagikan video tersebut.
Ada juga komentar yang mencoba memberikan penjelasan mengenai prosedur pengamanan untuk pejabat negara. “Kalau dilihat dari pergerakannya masih wajar, ini terkait SOP pengamanan VVIP. Paspamnya juga ngusir secara halus. Gak usah terlalu dipersoalkan soal begini,” balas akun @Mudiiinn.
Namun, banyak juga yang mengkritik tindakan tersebut, dengan menyebutkan bahwa di masjid tidak seharusnya ada diskriminasi berdasarkan kedudukan. “Di masjid itu ya demokratis, bukan monarchy. Datang duluan ya di depan, datang belakangan ya di belakang,” ujar @ren_imanovic. Sementara itu, akun @iqbalalghi menegaskan, "Di rumah Allah, semua orang kedudukannya sama. Kalau pejabat datang terlambat, seharusnya duduk di shaf belakang."
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Buya Yahya, seorang ulama yang menyatakan bahwa mengusir jamaah dari shaf karena kedatangan pejabat adalah tindakan yang haram. "Sudah ada orang duduk (di shaf masjid), kemudian diusir karena ada pejabat datang, itu haram. Mengusirnya itu yang haram,” ujar Buya Yahya dalam sebuah video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV.
Menurut Buya Yahya, meskipun memesan tempat sebelumnya bisa dianggap makruh, namun tindakan mengusir jamaah untuk memberi tempat pada pejabat tidak dibenarkan, karena setiap individu memiliki hak yang sama untuk mendekatkan diri kepada Allah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok