Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] GEGER Mesin Pencetak Uang Palsu di UIN Makassar Ternyata Didatangkan dari China

 

Repelita, Jakarta 19 Desember 2024 - Penemuan pabrik uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terus mengundang perhatian publik. Modus yang terorganisir ini melibatkan 17 tersangka yang diduga telah mencetak uang palsu dalam jumlah besar, bahkan mencapai nilai triliunan rupiah.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa mengenai peredaran uang palsu yang mencurigakan. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polsek Palangga, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut bersama Polres Gowa.

"Satreskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan tempatnya di Jalan Pelita Lambengi Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa," kata Yudhi saat menggelar ekspose di Mapolres Gowa pada Kamis (19/12/2024).

Modus yang digunakan oleh para pelaku terbilang licik. Dalam transaksi jual beli, mereka menawarkan skema satu asli dua palsu kepada para pembeli. "Begitu tim bergerak, didapatkan saudara M yang telah melakukan transaksi dengan saudara AI untuk melakukan jual beli uang palsu. Uang palsu ini perbandingannya satu banding dua, jadi satu asli dua uang palsu," ujar Yudhi.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka AI berperan sebagai sentral dalam jaringan ini, bersama sejumlah tersangka lainnya, termasuk ASS dan S. Polisi kini tengah memburu beberapa tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Para DPO ini akan kita tangkap dan akan tuntas nanti kita periksa," lanjut Yudhi.

Penggerebekan di dua lokasi menghasilkan barang bukti yang sangat banyak, termasuk hasil penjualan uang palsu. Yudhi menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka utama.

"Barang bukti cukup banyak, termasuk hasil penjualan. Kita akan terapkan TPPU terhadap tersangka utama," tegas Yudhi.

Barang bukti yang disita antara lain 4.554 lembar uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016, uang palsu dalam mata uang asing seperti 5.000 Won Korea dan 500 Dong Vietnam, serta beberapa lembar uang rupiah emisi 1999 dan 2016.

Lebih mengejutkan lagi, polisi juga menemukan fotokopi sertifikat deposito Bank Indonesia senilai Rp45 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) bernilai Rp700 triliun. Selain itu, ditemukan juga tinta dan mesin pencetak uang berukuran besar, serta kaca pembesar yang digunakan dalam proses pembuatan uang palsu.

"Mesin cetak dibeli di Surabaya, tapi barang dari China, nilainya Rp600 juta. Ini masih diproses untuk disidik lebih lanjut," tambah Yudhi.

Terkait ancaman hukum, Yudhi menegaskan bahwa semua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 Ayat 1, 2, 3, dan Pasal 37 Ayat 1, 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun hingga seumur hidup.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved