Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Crazy Rich Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara Terkait Kasus 1,1 Ton Emas Antam

Crazy Rich Surabaya Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp1,07  Triliun dalam Kasus Emas Antam – Keadilan Informasi bagi Seluruh Rakyat  Indonesia

Repelita, Jakarta 15 Desember 2024 – Crazy Rich Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait transaksi jual beli 1,1 ton emas Antam. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Budi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 13 Desember 2024, membacakan amar tuntutannya, yang menyatakan, "Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dan memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan di Rutan."

Selain pidana penjara, Budi Said juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ancaman tambahan penjara selama 6 bulan jika tidak membayar denda tersebut. Budi juga diwajibkan untuk membayar biaya pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam yang setara dengan Rp 35,08 miliar dan 1.136 kg emas Antam yang nilainya sekitar Rp 1,07 triliun.

Jika Budi tidak dapat membayar biaya pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, jaksa menyatakan harta benda milik Budi akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah yang harus dibayar. Jika Budi tidak memiliki harta benda yang cukup, maka ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 8 tahun.

Jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Budi Said. Adapun hal-hal yang memberatkan antara lain:

  1. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 92.257.257.820 (sekitar Rp 92,2 miliar) dan 1.136 kg emas Antam yang setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (sekitar Rp 1,07 triliun), yang merupakan kerugian signifikan bagi perusahaan negara.
  2. Terdakwa menggunakan hasil kejahatannya untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  3. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, yang bertentangan dengan tujuan UU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih.
  4. Terdakwa menyangkal semua perbuatan pidana yang dilakukannya dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, yang mencerminkan sikap tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan persidangan.

Jaksa juga mengungkap bahwa Budi Said memperoleh harga miring dalam transaksi jual beli emas tersebut melalui kongkalikong dengan beberapa pihak. Mereka antara lain:

  • Eksi Anggraeni, selaku broker.
  • Endang Kumoro, selaku Kepala BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk.
  • Ahmad Purwanto, tenaga perbantuan di BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk.
  • Abdul Hadi Aviciena, selaku General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam.

Melalui kerja sama tidak sah ini, Budi berhasil mendapatkan keuntungan dari pembelian emas dengan harga jauh di bawah harga yang ditetapkan PT Antam, yang kemudian merugikan negara dan perusahaan milik negara.

Jaksa menilai bahwa semua perbuatan Budi Said melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-undang, antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
  • Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dengan semua pertimbangan tersebut, jaksa menyerukan kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Budi Said, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di masa mendatang.

Budi Said, setelah mendengar tuntutan 16 tahun penjara, membantah semua tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai fitnah. Tuntutan ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan kerugian negara dalam skala besar dan kerja sama antara berbagai pihak di PT Antam yang bertujuan untuk keuntungan pribadi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved