Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Banjir Kritik Rencana Presiden Prabowo Maafkan Koruptor

 

Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pengampunan kepada koruptor yang mengembalikan hasil korupsi menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Sejumlah pakar hukum dan aktivis antikorupsi menilai bahwa kebijakan ini bertentangan dengan peraturan yang ada dan berpotensi melindungi pelaku korupsi.

Pada pidatonya di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu 18 Desember 2024, Presiden Prabowo menyatakan bahwa koruptor yang mengembalikan hasil korupsi akan diberikan kesempatan untuk bertobat dan diampuni. "Saya Minggu ini dalam rangka memberi kesempatan untuk tobat. Hey para koruptor atau yang pernah mencuri, kalau kembalikan yang kau curi akan saya maafkan," ujar Prabowo.

Namun, wacana tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak akan menyelesaikan persoalan korupsi. Agus menilai bahwa Presiden lebih baik fokus pada percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset yang dinilai lebih konkret untuk memulihkan aset negara.

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, juga memberikan kritik serupa. Mahfud menilai bahwa kebijakan ini berisiko dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang terkandung dalam Undang-undang. Ia berpendapat bahwa pengampunan terhadap koruptor justru dapat membuat mereka tidak jera.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menambahkan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur penghapusan pidana melalui pemulihan aset. Menurutnya, pemulihan aset dan penghukuman adalah dua hal yang harus berjalan bersamaan, bukan saling menegasikan.

Peneliti dari Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga mengkritik keras pernyataan Presiden Prabowo. Herdiansyah berpendapat bahwa memberikan pengampunan kepada koruptor yang mengembalikan uang negara hanya akan menguntungkan pelaku korupsi dan merugikan masyarakat.

Feri Amsari, dosen hukum tata negara dari Universitas Andalas, menyarankan agar Presiden memahami lebih dalam mengenai peraturan terkait pemberantasan korupsi sebelum memberikan pernyataan yang dapat menyesatkan publik. Feri menilai bahwa wacana ini lebih banyak menguntungkan koruptor daripada masyarakat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved