Polda Metro Jaya Buka Peluang Periksa Budi Arie Setiadi Terkait Kasus Judi Online
Polda Metro Jaya menyatakan kemungkinan akan memeriksa Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, terkait kasus judi online yang melibatkan mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Budi sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan diketahui mengeluarkan rekomendasi bagi salah satu tersangka, Adhi Kismanto alias Fallen.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Pemanggilan terhadap pejabat tinggi, menurutnya, akan dilakukan setelah hasil penyidikan lebih lanjut.
"Apakah ada pejabat lain yang akan dimintai keterangan masih berproses. Kemungkinan setelah Pilkada, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Wira pada Senin (25/11/2024).
Penyidik juga mendalami peran Adhi sebagai staf ahli Kemkomdigi, mengingat ia tetap dipekerjakan meskipun tidak lolos seleksi.
"Kami akan mendalami alasan kenapa ia diberi posisi tersebut. Ini akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai tingkat yang lebih tinggi. Kami meminta waktu untuk proses ini," tambah Wira.
Update Kasus
Polda Metro Jaya telah menangkap 24 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
"Secara total, kami menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, Senin (25/11/2024).
Para tersangka dibagi ke dalam beberapa klaster berdasarkan peran mereka:
- Bandar, pemilik, atau pengelola situs judi
- Inisial: A, BN, HE, dan DPO J.
- Agen pencari situs judi online
- Inisial: B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F, dan DPO C.
- Pengepul daftar situs judi online dan penampung uang setoran
- Inisial: A alias M, MN, dan DM.
- Pemfilter dan verifikator situs judi online
- Inisial: AK dan AJ.
- Oknum pegawai Komdigi yang bertugas mencari dan memblokir situs judi
- Inisial: DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, RD, dan AK (staf ahli).
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Inisial: D dan E.
- Koordinator kelompok
- ZA alias T, yang merekrut tersangka lain termasuk A alias M, AK, dan AJ.
Hukuman yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
- Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
- Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024: Pidana penjara maksimal 10 tahun.
- Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang: Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut. Polda Metro Jaya berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.(*)