Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

 

MA Anulir Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana, dalam kasus kerangkeng manusia.

MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Terbit Rencana.

“Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF (judex facti),” demikian tercantum dalam laman putusan MA, Selasa, 26 November 2024.

Perkara bernomor 7283 K/Pid.Sus/2024 ini diperiksa oleh ketua majelis hakim kasasi Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Jupriyadi. Panitera pengganti yang bertugas adalah Adiaty Rovita.

Putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 15 November 2024.

Putusan MA

Dalam putusannya, MA menyatakan Terbit Rencana terbukti bersalah atas Dakwaan Keempat berdasarkan Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Vonis Bebas di Tingkat Pengadilan Negeri

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memutuskan membebaskan Terbit Rencana dari dakwaan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait kerangkeng manusia.

Atas vonis tersebut, jaksa mengajukan kasasi. Jaksa menilai vonis bebas itu tidak mencerminkan tuntutan mereka, yakni pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Terbit Rencana membayar restitusi sebesar Rp2,3 miliar kepada para korban atau ahli waris mereka.

Sanksi Restitusi

Apabila Terbit Rencana tidak mampu membayar restitusi dalam waktu 14 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta kekayaannya.

Jika harta kekayaan yang disita tidak mencukupi, maka restitusi diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Kasus ini menarik perhatian publik sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban perdagangan manusia dan kekerasan yang terjadi di kerangkeng manusia di Langkat.(*)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved