Riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan di media sosial X. Cuitan lama Gibran yang mengaku langganan warung steak "Sakau Steak" di Solo sejak masa SMA menarik perhatian warganet. Pernyataan tersebut memicu kontroversi, terutama karena Gibran diketahui menempuh pendidikan SMA di luar negeri.
Cuitan Gibran yang muncul kembali pada tahun 2019 menimbulkan pertanyaan di kalangan netizen. Pasalnya, Gibran mengklaim bahwa ia adalah pelanggan setia warung steak di Solo sejak masa SMA, sementara ia bersekolah di Orchid Park Secondary School di Singapura. Hal ini kemudian diungkap oleh akun X @Tifa_Dokter yang menyoroti ketidaksesuaian informasi tersebut.
Beberapa netizen pun mempertanyakan klaim Gibran mengenai pendidikan SMA-nya. Akun @Umarhasibuan__ menulis, "Mustinya Jokowi yang datangi ulama, ini kok ulama datangi Jokowi? Apa ya yg dicari sama Jokowi ini?" Komentar ini mengundang berbagai tanggapan dari warganet yang meragukan keabsahan riwayat pendidikan Gibran.
Akun @blank0429 mengunggah data KPU yang menunjukkan bahwa Gibran menjalani pendidikan SMA di Singapura selama lima tahun, tepatnya di Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch di Sydney. "Menurut data di KPU, dari SMP dia langsung lanjut SMA di Singapura... terus Steak Sakaw sejak SMA-nya Piye?? Punya pintu kemana saja-nya Doraemon?" cuitnya, mempertanyakan ketidakcocokan informasi tersebut.
Selain itu, akun @thatmeonly7 juga menyoroti klaim Gibran mengenai pendidikan SMA-nya yang tidak sesuai dengan kenyataan. "SMA Santo Yosef cuma dua tahun. Berarti nggak dapat ijazah dari situ. Terus ngaku-ngaku kuliah MDIS. Lha terus daftar MDIS pake ijazah apa? Ijazah SMP?" cuitnya. Netizen lainnya juga menuntut penjelasan lebih lanjut terkait keabsahan ijazah dan pendidikan yang dimiliki Gibran.
Kontroversi ini semakin memanas dengan tuntutan dari warganet agar pihak berwenang melakukan penyelidikan terkait riwayat pendidikan Gibran. Mereka meminta klarifikasi terkait klaim yang dinilai tidak konsisten dan melibatkan masalah hukum terkait pendidikan yang belum tuntas.(*)