Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ridwan Kamil-Suswono Kalah dari Pasangan Pramono-Rano di TPS Dekat Markas DPP Partai Golkar

 

Jakarta, 27 November 2024 – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, unggul di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 di Jalan Anggrek Neli Murni, Kemanggisan, Jakarta Barat. Pasangan ini meraih 171 suara, sementara pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, memperoleh 88 suara.

Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 40 suara, dan 44 suara lainnya dinyatakan tidak sah. Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 591 orang, 343 pemilih hadir di TPS tersebut.

Menurut data sementara hasil hitung cepat Litbang Kompas, hingga saat ini Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 49,37% suara, disusul Ridwan Kamil-Suswono dengan 40,32%, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan 10,31%. Berdasarkan hasil ini, Litbang Kompas memprediksi bahwa Pilkada Jakarta 2024 kemungkinan akan dimenangkan oleh pasangan Pramono-Rano.

Namun, meskipun unggul sementara, Litbang Kompas belum dapat memastikan apakah Pilkada Jakarta akan berlangsung satu atau dua putaran. Hal ini disebabkan karena angka perolehan suara Pramono-Rano belum mencapai 50 persen plus satu.

Wakil GM Litbang Kompas, Be Satrio, menjelaskan bahwa meskipun data sudah stabil, margin of error atau simpangan kesalahan masih bisa berubah, baik naik maupun turun, sekitar satu persen.

Untuk memperoleh hasil yang lebih akurat, proses pengumpulan data masih terus berlangsung di War Room Menara Kompas, Palmerah, Jakarta. Litbang Kompas melibatkan lebih dari 1.900 orang dalam proses ini, termasuk tenaga lapangan, koordinator daerah, dan tim pusat data.

Pilkada Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang memiliki aturan memungkinkan pemilihan berlangsung dua putaran. Hal ini berlaku jika tidak ada pasangan calon yang meraih lebih dari 50% suara pada putaran pertama. Jika demikian, putaran kedua akan diadakan antara pasangan calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 11 Ayat (1) dan (2) UU tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, yang menyatakan bahwa jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50%, maka akan diadakan putaran kedua. (*)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved