Prancis Klaim Netanyahu Punya Kekebalan Hukum atas Surat Perintah ICC
Paris – Pemerintah Prancis menyatakan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, memiliki kekebalan hukum terhadap surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).
Surat perintah ICC terhadap Netanyahu dikeluarkan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel di Jalur Gaza Palestina, terutama sejak konflik dengan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Pada awalnya, Prancis menyatakan akan memenuhi kewajibannya sebagai anggota ICC terkait perintah tersebut. Namun, posisi itu berubah setelah Kementerian Luar Negeri Prancis menegaskan bahwa Netanyahu memiliki kekebalan hukum karena Israel bukan negara anggota ICC.
"Negara tidak dapat bertindak dengan cara yang tidak sesuai dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional terkait kekebalan yang diberikan kepada negara-negara yang bukan pihak ICC," demikian pernyataan Kemlu Prancis seperti dikutip The Guardian, Kamis, 27 November 2024.
Pernyataan itu menyebut bahwa kekebalan tersebut berlaku tidak hanya bagi Netanyahu tetapi juga menteri-menteri Israel lain yang menjadi buronan ICC.
Sikap Prancis ini didasarkan pada Pasal 98 Statuta Roma, yang menyatakan bahwa sebuah negara tidak boleh "bertindak bertentangan dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional terkait kekebalan diplomatik seseorang".
Namun, Pasal 27 Statuta Roma menegaskan bahwa kekebalan jabatan tinggi tidak menghalangi pengadilan untuk menjalankan yurisdiksinya terhadap individu yang dimaksud.
Sikap ini berbeda dengan tanggapan Prancis terhadap surat perintah ICC untuk Presiden Rusia Vladimir Putin tahun lalu. Walaupun Rusia juga bukan anggota ICC, Prancis menyatakan kesiapannya membantu menangkap Putin.
Pada 2019, ICC memutuskan bahwa Pasal 98 bukan "sumber kekebalan" melainkan "aturan prosedural" tentang pelaksanaan surat perintah.
Bulan lalu, ICC menyatakan bahwa Mongolia melanggar kewajibannya sebagai anggota ICC karena gagal menangkap Putin saat dia berkunjung ke negara tersebut.
Amnesty International Prancis mengkritik sikap Paris terhadap Netanyahu yang dinilai bertentangan dengan kewajiban Prancis sebagai anggota ICC.
"Salah satu prinsip dasar ICC adalah bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk kepala negara seperti Vladimir Putin atau Benjamin Netanyahu," tegas Amnesty International.
Organisasi itu menambahkan bahwa keputusan kamar banding ICC telah mengikat semua negara anggota untuk tidak memberikan kekebalan hukum kepada buronan ICC. (*)