Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa ia tidak akan segan mencabut izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik perusahaan atau korporasi yang gagal menjalankan tanggung jawab penghijauan kembali lahan.
Hal ini disampaikan oleh Menhut Raja Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 20 November 2024. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan penindakan, asalkan data yang diperlukan tersedia.
“Soal IPPKH tambang, secara tegas saya katakan saya berani, Pak, saya tidak ada masalah,” ujar Raja Antoni. “Jadi selama nanti datanya ada, dengan otoritas yang kita miliki, dengan kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan, kita akan tindak secara tegas IPPKH yang nakal ini. Nggak ada soal saya, Pak,” tambahnya.
Raja Antoni juga memastikan akan melanjutkan spirit yang telah dibawa oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto, yakni menjadikan hutan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Salah satu cara untuk mewujudkan hal ini adalah melalui program Perhutanan Sosial.
“Apalagi dengan lonjakan demografi dan kebutuhan terhadap pembangunan, saya kira hampir mustahil kalau kita hanya mendefinisikan hutan sebagai kawasan dalam pengertian jumlah hektarannya, tapi tidak memperhatikan fungsi untuk apa ada hutan itu,” jelas Raja Antoni.
Lebih lanjut, Menhut memaparkan fokus rencana program kerja Kementerian Kehutanan. Salah satunya adalah penyediaan lahan untuk Food Estate sebagai sumber swasembada pangan serta meningkatkan produktivitas Perhutanan Sosial untuk mendukung makan bergizi gratis.
Selain itu, penguatan hutan dengan penyelesaian kasus sawit ilegal di kawasan hutan menjadi prioritas. Kemenhut akan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membentuk satuan tugas percepatan penyelesaian kasus sawit ilegal di kawasan hutan.
"Selain itu, kami juga akan mempercepat target rehabilitasi hutan dan lahan pada kawasan hutan," pungkasnya.(*)