Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus jual beli kepemilikan aset terkait dengan tersangka Anwar Sadad (AS), yang merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.
Penyidik KPK memeriksa enam orang saksi pada Rabu, 20 November 2024, untuk menggali lebih dalam mengenai keterlibatan mereka dalam transaksi aset tersebut. Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa keenam saksi yang diperiksa adalah Nur Ridho Fauzi, Siska Kusno, Fong Robert Pongawa, Saifudin, Ali Imron, dan Akhmad Samsudin, yang semuanya merupakan pihak swasta. Mereka diperiksa terkait jual beli aset yang diduga melibatkan Anwar Sadad sebagai penerima.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterkaitan mereka dengan jual beli kepemilikan aset untuk tersangka AS," ujar Tessa.
Sebelumnya, pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK mengumumkan perkembangan dari kegiatan tangkap tangan terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, yang juga melibatkan sejumlah pihak lainnya. Kasus ini terjadi pada Desember 2022, dan sejak itu, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka.
Beberapa di antara tersangka yang sudah teridentifikasi adalah Kusnadi, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dari PDIP periode 2019-2024, dan Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Demokrat. Anwar Sadad, yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Gerindra, termasuk di antara mereka.
Tersangka lainnya adalah Mahhud, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari PDIP, Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra, dan Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra. Selain itu, terdapat sejumlah pihak swasta yang juga terlibat, di antaranya Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, dan beberapa lainnya.(*)