Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa permintaan untuk pengalihan penahanan tidak hanya diajukan terkait kasus Mary Jane Veloso. Beberapa duta besar negara lain juga telah mengajukan permohonan serupa, termasuk dalam kasus Bali Nine.
Supratman menjelaskan bahwa permohonan pengalihan tahanan tersebut datang dari beberapa negara, termasuk Prancis dan Inggris. "Para duta besarnya sudah bermohon surat kepada kami dan ditujukan nanti kepada Presiden, menyangkut soal permohonan untuk pengalihan," kata Supratman di Jakarta pada Kamis, 21 November 2024.
Meskipun demikian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, akan terlebih dahulu mempelajari permintaan tersebut. Supratman menambahkan bahwa Yusril akan berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai hal tersebut.
"Pada akhirnya nanti kami komunikasikan, konsultasikan kepada Presiden sebelum keputusan itu akan diambil, mana yang terbaik," ujar Supratman.
Supratman menekankan pentingnya semua pihak untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintah saat ini tengah mencari solusi terbaik terkait permintaan pengalihan tahanan tersebut.
"Kami lagi mencari sebuah skenario yang terbaik untuk memenuhi itu. Nah karena itu sekali lagi bersabar, dalam waktu dekat pasti akan ada keputusan pemerintah terkait dengan itu," ujarnya.
Pengalihan penahanan Mary Jane Veloso dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Permohonan pemindahan ini diajukan oleh Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, beberapa hari lalu.
Mary Jane Veloso adalah warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 dalam kasus narkotika.(*)