Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

IRONI! Rakyat Kecil Dihantam PPN, Orang Kaya Dapat Pengampunan Pajak

 PPN Naik 12% Mulai 2025, Pengusaha Cemaskan Tekanan pada Pendapatan dan  Daya Beli - Balpos

Pemerintah Rencanakan Tax Amnesty Jilid III, Ekonom Kritik Waktu Pelaksanaan

Pemerintah Indonesia berencana memasukkan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dengan keputusan ini, pemerintah akan melaksanakan program pengampunan pajak untuk ketiga kalinya dalam waktu dekat.

Program tax amnesty jilid III ini menuai kritik dari kalangan ekonom, terutama karena dilaksanakan beriringan dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.

Ekonom dari Universitas Diponegoro, Wahyu Widodo, menyebutkan bahwa meskipun kedua kebijakan tersebut berbeda, keduanya memiliki dampak yang saling terkait. Menurutnya, kebijakan ini bisa menciptakan ketidakadilan, di mana masyarakat berpendapatan rendah akan terbebani dengan kenaikan PPN, sementara golongan kaya justru diuntungkan dengan pengampunan pajak.

“Masalah ini menjadi semakin pelik jika isu 'ketidakadilan' itu tadi dieskalasi dalam skala yang lebih besar,” kata Wahyu Widodo kepada CNBC Indonesia pada Rabu, 20 November 2024.

Tax amnesty sering kali dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan penghasilan tinggi, seperti konglomerat atau orang kaya lainnya. Dalam program tax amnesty jilid II pada 2022, terdapat 11 orang super kaya yang mendapat pengampunan pajak, dengan harta mereka mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Sementara itu, PPN dikenakan terhadap seluruh transaksi barang dan jasa yang dilakukan masyarakat, tanpa memandang strata ekonomi. Masyarakat kelas menengah hingga miskin akan merasakan dampak langsung dari kenaikan PPN, sementara golongan atas mendapat keuntungan dari pengampunan pajak.

Ekonom lainnya, Telisa Aulia Falianty, mengingatkan bahwa dengan meningkatnya PPN pada 2025, daya beli masyarakat semakin tertekan. Hal ini, menurutnya, akan berpotensi memperlambat laju konsumsi rumah tangga, yang merupakan motor utama pertumbuhan ekonomi.

“PPN yang naik bisa semakin melemahkan daya beli masyarakat ke depan,” ujar Telisa, menekankan perlunya hati-hati dalam kebijakan tersebut.

Kondisi ini tercermin dari data Badan Pusat Statistik (BPS), yang menunjukkan penurunan tingkat konsumsi rumah tangga pada kuartal III-2024, yang hanya tumbuh 4,91%. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan kuartal sebelumnya, yang tumbuh 4,93%.

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengakui bahwa usulan memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 terbilang mendadak. Ia mengungkapkan bahwa Komisi XI baru mengetahui adanya usulan tersebut setelah rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 November 2024.

Misbakhun mengatakan, setelah mengetahui usulan tersebut, Komisi XI mengambil inisiatif untuk mengusulkan RUU ini menjadi prioritas dalam Prolegnas 2025, mengingat pengalamannya dalam membahas pengampunan pajak pada program-program sebelumnya.

"Komisi XI merasa lebih tepat menjadi pengusul, karena kami sudah berpengalaman dalam membahas tax amnesty sebelumnya," katanya.(*)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved