Bawaslu Klarifikasi Video Kampanye Prabowo Terkait Pilkada Jateng 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan klarifikasi terkait video kampanye Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pasangan calon Ahmad Lutfi dan Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. Bawaslu menyatakan bahwa video yang diunggah pada 9 November 2024 tersebut tidak melanggar aturan Pilkada 2024.
Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran menyeluruh terhadap video tersebut.
Bawaslu menilai bahwa video itu diposting sesuai dengan rentang waktu tahapan kampanye Pilkada 2024 yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. "Dengan melihat waktu unggahan, kami memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan," jelas Bagja.
Polemik terkait keterlibatan Prabowo dalam video tersebut sempat mencuat. Namun, Bagja menegaskan bahwa hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan peraturan terkait.
Berdasarkan Pasal 70 ayat 22 UU Pemilu juncto Putusan MK Nomor 52/2024 dan PP 32 Tahun 2018, keterlibatan Prabowo dalam kampanye tidak dianggap melanggar aturan. Video tersebut dibuat pada hari libur, yakni Minggu, 3 November 2024. "Karena dilakukan pada hari libur, ketentuan cuti kampanye tidak berlaku," terang Bagja.
Setelah pemeriksaan, Bawaslu tidak menemukan indikasi pelanggaran, baik administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan. Bagja menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU, pejabat negara, seperti Presiden, diperbolehkan terlibat dalam kampanye tanpa cuti jika dilakukan pada akhir pekan.
Bawaslu juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang mengizinkan pejabat negara untuk berkampanye dengan catatan tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali untuk keperluan pengamanan dan wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara.(*)