Selain Thomas Lembong, yang dijadikan tersangka dalam kasus impor gula, terdapat nama lain yang juga terjerat, yaitu Charles Sitorus. Apa peran Charles dalam skandal ini?
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Tersangka pertama adalah mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sedangkan tersangka kedua adalah Charles Sitorus.
Charles Sitorus, yang dikenal dengan inisial CS, menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada tahun 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa status Tom dan Charles telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah memenuhi alat bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi meskipun Indonesia mengalami surplus gula. Namun, Kementerian Perdagangan justru melakukan impor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun Tom Lembong memberikan izin kepada PT AP untuk melakukannya.
Sementara itu, Charles berperan dalam memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta di bidang gula untuk mengolah gula seberat 105 ribu ton.
PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dan menjualnya ke masyarakat. Dari transaksi ini, PT PPI mendapatkan fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut, sehingga kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 400 miliar.
Profil Charles Sitorus
Charles Sitorus lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Mei 1966. Ia adalah lulusan Jurusan Teknologi Industri Pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 1989.
Charles juga menyelesaikan pendidikan S2 di Jurusan Ilmu Administrasi di Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama pada tahun 2015 dan saat ini sedang menempuh Program Doktor di Universitas Bina Nusantara Jakarta.
Saat ini, Charles menjabat sebagai Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan di PT Pos Indonesia dan Komisaris Utama di PT Pos Finansial Indonesia (Posfin).
Berikut adalah sejumlah riwayat pekerjaan Charles Sitorus, sebagaimana dikutip dari laman resmi Posfin:
- Direktur Bisnis Jaringan dan Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) (2020 – sekarang)
- Direktur Komersial PT Pos Indonesia (Persero) (2018 – 2020)
- Direktur Teknologi PT Pos Indonesia (Persero) (2016 – 2018)
- Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (2015 – 2016)
- Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya (2015)
- Direktur Pengembangan PD Pembangunan Sarana Jaya (2013 – 2015)
- Direktur Sales PT Smart Telecom (2008 – 2011)
- Direktur Sales PT Bakrie Telecom (2004 – 2008)
- Head of Marketing PT Satelindo/PT Indosat (2002 – 2004)
- Vice President Regional Indonesia Tengah (berpusat di Semarang) PT Satelit Palapa Indonesia (SATELINDO) (2000 – 2002)
Charles juga pernah ditunjuk menjadi Komisaris pada tahun 2022. Ia dilantik sebagai Dewan Komisaris PT PLN (Persero) oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN yang diadakan pada Jumat, 22 Juli 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-154 MBU 07 2022.
Kejagung: Tidak Ada Unsur Politik
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dan Charles Sitorus tidak melibatkan unsur politik.
Diketahui bahwa Tom Lembong menjabat sebagai Co-Captain tim pemenangan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024.
"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar di Kejagung pada Selasa malam, 29 Oktober 2024.
"Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapa pelaku. Sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," tambahnya.
Menurutnya, tidak adanya politisasi dalam kasus ini juga diperkuat oleh lamanya waktu penyidikan dan jumlah saksi yang diperiksa.
"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi, jika dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90. Tentu penyidikan tidak berhenti di sana. Kita juga menghitung kerugian negara, dan juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana," jelas Abdul Qohar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan selama 20 hari ke depan di Rutam Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Kejagung menetapkan Thomas Lembong dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI 2015-2016, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.(*)