Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Trenggalek, Jawa Timur berinisial S (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa santriwati.
Akibat perbuatannya, korban yang masih di bawah umur hamil dan melahirkan bayi laki-laki 2 bulan lalu.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengatakan S telah dipindahkan dari Mapolres Trenggalek ke Rumah Tahanan Kelas IIB Trenggalek.
"Hampir semua tahanan Polres dititipkan ke Rutan sehingga yang bersangkutan sendiri di ruang tahanan Polres."
"Kalau sendirian di ruang tahanan akan berpengaruh dengan kesehatannya," ucapnya, Jumat (4/10/2024).
Ia menambahkan S dapat dijerat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Karena kejadian sejak masih anak dibawah umur, dan ketika sudah dewasa," terangnya.
Menurutnya, penyidik tak akan melakukan tes DNA terhadap S dan akan memeriksa sejumlah saksi.
"Tes DNA ini adalah untuk mencari siapa bapak biologisnya. Sedangkan korban, mengaku yang melakukan persetubuhan itu hanya yang bersangkutan, jadi tidak perlu tes DNA," tandasnya.
Berdasarkan kesaksian korban, kasus rudapaksa dilakukan di dalam ponpes dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.
Menurutnya, penyidik telah memiliki dua alat bukti kasus pencabulan santriwati yang dilakukan kiai asal Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.
"Penyidik akan mengumpulkan pemeriksaan saksi yang lainnya, dan pemenuhan pemberkasan agar bisa segera kita kirim berkas perkaranya ke JPU (jaksa penuntut umum)," tuturnya.
Setelah diperiksa di Mapolres Trenggalek, S sempat dilarikan ke rumah sakit.
AKP Zainul tidak merinci penyakit yang diderita S dan menyatakan kondisinya sudah membaik.
"Bisa dilakukan kegiatan penyelidikan selanjutnya, termasuk upaya paksa yang hari ini kita laksanakan," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengaku prihatin atas kasus pencabulan santriwati yang dilakukan kiai ponpes.
"Kita sangat prihatin atas kejadian tersebut karena terjadi di dunia pendidikan, apalagi di dunia pesantren," bebernya.
Ia meminta kepolisian segera mengusut kasus ini dan pelaku mendapat hukuman setimpal.
"Kita percaya penegak sudah bergerak untuk mengungkap kasus ini," pungkasnya.