Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Najwa Shihab Menghadapi Serangan di Media Sosial Setelah Menyebut Jokowi 'Nebeng' Pesawat Angkatan Udara, KKJ: Ini Adalah Aksi Serangan Buzzer!

Warganet Hujat Najwa Shihab Buntut Sebut Jokowi Nebeng, Begini Awal Mulanya  - Ruang Bicara

Jurnalis senior Najwa Shihab mengalami perundungan di media sosial dalam kolom komentar pada sejumlah unggahannya.

Perundungan tersebut bermula dari ucapan Najwa terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo saat pulang ke Solo.

Dalam siaran langsung di YouTube Narasi beberapa waktu lalu, Najwa sempat berkomentar tentang Jokowi yang 'nebeng' pesawat TNI AU ketika kembali ke Solo.

Ucapan tersebut dituding netizen sebagai bentuk provokatif. Komentar negatif, bahkan bernada SARA, dituliskan oleh sejumlah netizen pada berbagai akun media sosial Najwa.

Melihat kejadian tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia menyatakan bahwa perundungan terhadap Najwa di media sosial merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers. KKJ menduga, tindakan tersebut dilakukan oleh buzzer politik.

"Ucapan terhadap Mbak Nana sebagai jurnalis di media sosial ini kita melihat serangan buzzer. Dan ada bukunya juga dibakar. Kita melihat ini salah satu bentuk baru dari serangan terhadap jurnalis. Artinya, itu menjadi sebuah ancaman kebebasan pers," kata koordinator KKJ, Erick Tanjung, ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Erick menilai, kebebasan pers telah memburuk sejak 10 tahun pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Kondisi tersebut masih terjadi hingga pemerintahan Prabowo Subianto yang baru berjalan saat ini.

Ia juga menegaskan bahwa perundungan, apalagi serangan kepada jurnalis, seharusnya tidak perlu dilakukan.

Apabila ada pihak tertentu yang tidak senang dengan karya jurnalistik, seharusnya menggunakan cara-cara yang benar tanpa kekerasan.

"Jika ada berita yang tidak diterima, lakukanlah dengan cara-cara yang beradab. Itu dengan cara-cara yang telah diatur oleh undang-undang pers, yaitu gunakan hak jawab," ujar Erick.

Dia mengingatkan bahwa segala ancaman maupun tindak kekerasan terhadap jurnalis dapat dikenakan sanksi pidana karena bisa melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

"Itu ancamannya 2 tahun penjara atau denda Rp 2 juta. Jadi itu kita ingatkan ke semua elemen masyarakat dan stakeholder. Siapa pun itu yang melakukan ancaman, serangan terhadap jurnalis dan media yang mencederai kemerdekaan pers, itu ancamannya pidana," katanya.(*)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved