Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Johan Budi Dicoret dari Daftar Capim KPK, Jokowi Pastikan Tak Intervensi

Presiden Joko Widodo menanggapi isu adanya pihak yang meminta nama mantan juru bicara jubir Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi dicoret dari seleksi calon pimpinan lembaga antirasuah periode 2024–2029.

Jokowi menyatakan dirinya sudah menyerahkan proses seleksi kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu kan semuanya telah saya serahkan kepada Pansel, Panitia Seleksi," kata Jokowi di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (8/10/2024).

Jokowi menegaskan tidak ada upaya atau keinginan dari dirinya untuk mengintervensi proses seleksi yang dilakukan Pansel KPK.

"Tidak ada yang namanya saya mau intervensi atau meminta, enggak ada sama sekali," ujarnya.

Nama Johan Budi yang sebelumnya masuk sebagai salah satu calon pimpinan KPK, tidak lolos pada seleksi akhir oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

Hal itu diketahui setelah Pansel KPK mengumumkan masing-masing 10 nama capim dan calon dewas KPK yang lolos tahap wawancara.

Kesepuluh nama peserta calon pimpinan KPK masa jabatan 2024–2029 sebagai berikut:

 1. Agus Joko Pramono,

2. Ahmad Alamsyah Saragih,

3. Djoko Poerwanto,

4. Fitnah Rohcahyanto,

5. Ibnu Basuki Widodo,

6. Ida Budhiati,

7. Johanis Tanak,

8. Michael Rolandi Cesnanta Brata,

9. Poengky indarti, dan

10. Setyo Budiyanto.

Kesepuluh nama peserta calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024–2029 sebagai berikut:

1. Benny Jozua Mamoto,

2. Chisca Mirawati,

3. Elly Fariani,

4. Gusrizal.

5. Hamdi Hassyarbaini,

6. Heru Kreshna Reza,

7. Iskandar Mz.,

8. Mirwazi,

9. Sumpeno, dan

10. Wisnu Baroto

Seperti dikutip dari era

10 Nama Capim dan Cadewas KPK Dicap Produk Ilegal, MAKI Salahkan Jokowi, Kenapa?

 Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ogah menanggapi secara serius soal 10 nama capim dan 10 nama calon Dewas KPK yang telah disetor oleh Panitia Seleksi (Pansel) kepada Presiden Jokowi. 

Sebab alasan Boyamin ogah menilai lantaran nama-nama yang lolos tim Pansel dianggap produk tidak sah alias ilegal. 

"Maaf aku belum bisa menilai karena produk tidak sah," kata Boyamin, Kamis (3/10/2024).

Dasar penilaian Boyamin bahwa produk pansel tidak sah adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022. 

Putusan tersebut merupakan putusan atas gugatan uji materil yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Disebutkan dalam putusan yang dikutip MAKI, DPR masa jabatan tersebut akan melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada Desember 2019 yang lalu dan seleksi atau rekrutmen kedua pada Desember 2023.

Penilaian sebanyak dua kali sebagaimana diuraikan di atas setidaknya akan berulang kembali pada 20 (dua puluh) tahun mendatang. 

Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029).

Berdasarkan bunyi putusan tersebut, Boyamin menegaskan bahwa kewenangan membentuk Pansel capim dan cadewas KPK menjadi milik pemerintahan berikutnya, bukan pemerintahan saat ini. 

Hal ini yang menjadi dasar MAKI mengatakan produk pansel tidak sah.

Diketahui, pemerintahan mendatang bakal dipimpin Prabowo Subianto. Artinya, Pansel seharusnya dibentuk pada era Prabowo.

"Jokowi awal sudah salah dimulai bentuk Pansel yang bukan wewenangnya berdasar putusan MK," kata Boyamin.***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved