Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING] KPK Geledah Rumah Kakak Cak Imin di Kasus Dana Hibah, Sita Sejumlah Uang Tunai

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Jumat (6/9).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

"Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9).

Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini mengatakan tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Tessa enggan menginformasikan nominal uang tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (22/8), KPK telah memeriksa Abdul Halim sekitar 5,5 jam.

Abdul Halim sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019). Ia merupakan kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Adapun tim penyidik KPK sudah lebih dulu menyita sejumlah dokumen dan BBE usai melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat (16/8).

Penggeledahan di lantai 5 Gedung Setdaprov diduga merupakan ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim. Tim penyidik KPK selesai pada pukul 16.06 WIB.

Dalam proses penyidikan ini, tepatnya pada tanggal 26 Juli 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Adapun sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait seperti dikutip dari CNN Indonesia

Profil Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI

Abdul Halim Iskandar merupakan kakak Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, salah satu Caleg pada Pemilu 2024 mendatang. Abdul Halim dulunya pernah menjadi guru BP di MAN Manbaul Maarif Denanyar, Jombang. Kemudian, karirnya terus melonjak hingga menjadi Kepala SMK Sultan Agung Tebuireng, serta dosen di Institut Keislaman Hasyim Asy'ari.

Abdul Halim Iskandar juga pernah tercatat sebagai anggota di DPRD Jatim dari Dapil VIII. Sebelum mendapat jabatan tersebut, Abdul Halim juga dipercaya sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019.

Kader PKB satu ini memulai karirnya di dunia politik dengan menjadi kader PKB pada 1999 silam sebagai Ketua DPC PKB Jombang. Tak lama kemudian, dirinya diangkat menjadi Ketua DPW PKB Jawa Timur.

Pada 1999, Abdul Halim Iskandar duduk sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jombang. Sebelumnya, Abdul Halim juga sempat menjadi Ketua Panitia Pemilihan Daerah (PPD) Kabupaten Jombang. Lalu, 6 tahun sebelumnya, yakni pada 1993 hingga 1997, Abdul Halim menjadi Dekan di Fakultas Tarbiyah Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng.***

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved