Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tolak RUU Pilkada, KPPD: Rakyat Sudah Marah Konstitusi Dikebiri!

 

Ketua Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), Achmad Satryo Yudhantoko angkat bicara terkait revisi UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang berujung gelombang aksi massa besar-besaran yang terpusat di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Menurut dia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengangkangi konstitusi merevisi secara kilat UU Pilkada, karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 ditafsir secara ugal-ugalan demi kepentingan segelintir elite.

"Cara-cara DPR telah mengebiri konstitusi, menabrak prosedur dalam menyusun peraturan perundang-undangan demi kepentingan segelintir elite tertentu," ujar sosok yang kerap disapa Ryo itu, saat ditemui di aksi demonstrasi di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Pria lulusan S1 Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu menuturkan, DPR RI seharusnya tidak mengabaikan aspirasi masyarakat karena muncul berbagai penolakan terhadap RUU Pilkada ini.

"Rakyat sudah marah, tak lagi bisa lagi acuh dengan tindak-tanduk elite Senayan yang mengakomodir rezim. Harus mereaksi melalui parlemen jalanan," sambungnya menegaskan.

Ryo memandang, Putusan MK dalam literasi hukum tata negara adalah yang terakhir dan tak bisa lagi dianulir (final and binding). Sehingga, apabila DPR RI masih ngotot mengesahkan RUU Pilkada melalui Rapat Paripurna (Rapur) "colongan", maka yang terjadi adalah pembangkangan terhadap konstitusi negara.

"Ini juga menjadi penyebab kenapa masyarakat marah terhadap sikap para wakil rakyat. Suara rakyat kan suara Tuhan, dilindungi konstitusi, mau diatur-atur tanpa melibatkan elemen masyarakat," jelas Ryo.

Di samping itu, Ryo juga menyoroti gelagat KPU yang terkesan menunda-nunda tindak lanjut putusan MK terkait aturan pencalonan kepala daerah, dengan melontarkan alasan wajib berkonsultasi dengan DPR agar tidak kena sanksi etik lagi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Seharusnya KPU bisa independen dalam menjalankan tugasnya, dengan mematuhi putusan MK soal syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia minimum kepala daerah. Tidak terkesan mengekor DPR RI," tuturnya.

Oleh karenanya, Jurnalis RMOL itu berharap kondisi politik jelang Pilkada Serentak 2024 ini bisa kembali kondusif.

Menurutnya, hal itu bisa dilakukan apabila KPU RI sebagai penyelenggara pemilu dapat bersikap independen, memahami secara utuh hukum ketatanegaraan, dan melepas kendali politik yang selama ini dicurigai masyarakat luas.

Di samping itu, DPR RI sebagai pemangku kebijakan pembuat undang-undang tidak menjadi "Dewan Perwakilan Rezim" sehingga cawe-cawe dengan penguasa hari ini, tetapi mengembalikan peran dan fungsinya sebagai kepanjangan tangan rakyat Indonesia.

Pasalnya sebelum kejadian hari ini, KPPD mendapati dugaan politisasi aturan dalam UU di pesta demokrasi bukan hanya terjadi jelang Pilkada 2024, tetapi juga terbukti terjadi pada Pilpres 2024. Pasalnya, uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu diintervensi pihak luar MK.

"Jangan lagi ada perpecahan di masyarakat karena ego elite politik dalam berkuasa. Kedaulatan rakyat harus ditegakkan, dan semua pihak termasuk KPU dan DPR RI harus mematuhi putusan MK," tuturnya.

"Dan teman-teman jurnalis diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif, dengan memastikan pemberitaan yang terpublikasi tak melanggar kode etik dan sesuai fakta yang didapat. Pers sebagai pilar keempat demokrasi harus mengawal Pilkada 2024 Jurdil dan Luber (jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia)," seperti dikutip dari rmol

Koalisi 9 Organisasi Pers Bikin Seruan Lawan Oligarki, Ajak Media Pertahankan Demokrasi

Koalisi lintas organisasi pers yang terdiri dari 9 organisasi pers mengeluarkan seruan media menyikapi kondisi politik Indonesia saat ini yang mengalami kemunduran demokrasi.

Koalisi 9 organisasi pers mengecam keras upaya DPR menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa lalu, 20 Agustus 2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran.

Upaya menganulir 2 keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh melalui proses legislasi rancangan undang-undang (RUU) Pilkada secara kilat, yang sudah tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Sebut Pihaknya Sesalkan Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

 Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pilkada). Ia menyesalkan, Baleg DPR secara terang-terangan membangkang terhadap putusan MK.

"Kami tidak punya kewenangan memeriksa Baleg DPR. Tapi cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," kata I Dewa Gede Palguna kepada wartawan, Rabu (21/8).

Pembangkangan terhadap konstitusi itu dapat dilihat dari hasil rapat Baleg DPR. Pasalnya, Baleg tiba-tiba secara mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada, setelah hadirnya putusan MK mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai bata usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di DPRD

Lalu ambang batas itu diubah menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Selain itu, MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.***

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved