Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad membantah pihaknya membatalkan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada karena terjadi eskalasi demonstrasi mahasiswa di sejumlah tempat, termasuk di kompleks parlemen Jakarta.
Dasco menegaskan, sebelum ada demo, DPR sudah menggelar rapat paripurna. Namun karena anggota dewan yang hadir tidak kuorum, maka pengambilan keputusan soal pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
“Kan waktu saya batalkan pagi belum ada demo. Cuma karena memang enggak kuorum, makanya kita batalin. Kan kita ini taat asas dan aturan,” ucap Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8).
“Jadi karena tadi enggak kuorum, saya batalin,” sambungnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan, untuk menggelar rapat paripurna lagi mustahil dilakukan. Lantaran DPR harus melalui sejumlah mekanisme dan tata tertib yang membutuhkan waktu.
“Mau bikin paripurna lagi, itu kan harus ada rapim, bamus dan harus memenuhi ketentuan, rapur tuh kalau enggak (hari) Selasa ya Kamis,” jelasnya.
Sementara, pendaftaran cakada di KPU sudah di depan mata. Sehingga DPR sulit untuk membawa revisi UU Pilkada ke agenda paripurna selanjutnya.
“Nah sekarang kita mau bikin paripurna gimana? Hari Selasa sudah daftar (Pilkada),” tutupnya seperti dikutip dari rmol
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada hanya ditunda untuk hari ini. Bukan dibatalkan.
Alasannya karena forum rapat paripurna yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB tidak memenuhi kuorum setelah 30 menit diskors. Adapun syarat kuorum tepenuhi yaitu setengah anggota DPR dari seluruh fraksi harus hadir atau izin.
"Nah setelah diskors sampai 30 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga dengan aturan yang ada, bahwa rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa diteruskan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).